Senin 23 Jul 2018 18:50 WIB

KPK Dalami Peran Inneke Koesherawati

Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Artis Inneke Koesherawati meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Artis Inneke Koesherawati meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran istri Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati, terkait pemesanan mobil yang diduga diberikan kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Diketahui, suami dari artis cantik ini diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid terkait dengan fasilitas dan izin keluar penjara.

"Sejauh mana perannya (Inneke Koesherawati) dalam pemesanan mobil, nanti akan didalami," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/7).

Febri menuturkan, penyidik juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Saksi-saksi yang bakal diperiksa berasal dari unsur pegawai Lapas Sukamiskin maupun narapidana yang mengetahui kasus dugaan suap ini.

Namun, Febri belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut bakal dilakukan pihaknya. "Saksi-saksi yang relevan tentu kami panggil nanti. Baik dari unsur pejabat atau pegawai lapas, napi ataupun pihak lain yang terkait," ujarnya.

KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. KPK membongkar dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual beli fasilitas dan izin bagi para narapidana lewat operasi tangkap tangan, Sabtu (21/7) pekan lalu.

Baca Juga: Begini Kondisi Rumah Mewah Kalapas Sukamiskin Usai OTT KPK

Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp 279 juta dan 1.410 dolar AS, serta dua unit mobil, yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Di Balik OTT Kalapas Sukamiskin

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement