Senin 23 Jul 2018 21:30 WIB

KPU: Jumlah Caleg Mantan Koruptor Berpotensi Terus Bertambah

Usai diverifikasi, KPU menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan jumlah caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi berpotensi terus bertambah. Menurutnya, ada kemungkinan caleg mantan koruptor baru diindentifikasi setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

"Yang baru kami temukan sejauh ini kan ada lima caleg DPR yang merupakan mantan koruptor. Ini baru yang kami temukan. Proses ke depannya masih panjang, sehingga tidak menutup kemungkinan ada nama-nama mantan narapidana korupsi berikutnya," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/7).

Nama-nama caleg mantan narapidana korupsi sendiri juga bisa ditemukan di tingkat daerah. "Untuk caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, teman-teman (KPU daerah) terus bekerja. Beberapa yang ditemukan mantan narapidana korupsi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dikembalikan kepada parpol untuk diganti," jelasnya.

KPU pusat dan daerah pun sampai saat ini terus mengumpulkan salinan putusan dari pengadilan tentang status hukum para caleg. Sementara terhadap lima caleg DPR yang sudah teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi, KPU sudah menyatakan TMS dan memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan penggantian.

Waktu penggantian diberikan sejak 22 Juli dan berakhir pada 31 Juli 2018. Selanjutnya, pada 1 Agustus-7 Agustus 2018, KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar caleg dan syarat caleg.

Usai diverifikasi kembali, KPU menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus 2018. Jika sudah ditetapkan, pada 12 Agustus-14 Agustus 2018 KPU akan mengumumkan DCS caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta menyampaikan persentase keterwakilan perempuan dari setiap parpol.

Menurut Wahyu, setelah DCS ditetapkan, maka data-data caleg nantinya bisa diakses oleh masyarakat. Karenanya, masyarakat diperbolehkan memberikan masukan terhadap rekam jejak para caleg pada 12 Agustus - 21 Agustus 2018.

"Di situ juga memungkinkan ada informasi baru bahwa nama-nama yang tertera dalam DCS ternyata ada mantan narapidana korupsi.  Kemudian kami akan cari dasarnya dan jika memang terbukti dengan adanya salinan putusannya maka akan tetap kita coret nama itu meski sudah masuk dalam DCS," tuturnya.

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan jika pencoretan nama-nama caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi masih akan berlanjut sampai penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018. Dengan begitu, KPU yakin tidak akan kecolongan karena proses pencoretan caleg yang tidak sesuai aturan dilakukan secara berlapis.

"Tidak ada istilah kecolongan, sebab pada setiap tahapan kami bisa melakukan eksekusi jika memang ditemukan mantan narapidana korupsi. Bahkan apabila sudah sampai DCT bisa tetap dicoret," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement