REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yambise mengingatkan para orang tua agar bersungguh-sungguh dalam mengasuh anak-anaknya. Bahkan, menurutnya orang tua yang salah dalam mengasuh anaknya bisa dipidana. Aturan tersebut tertuang dalam salah satu pasal dalam Undang-Undang tentang Perlondungan Anak.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ada salah satu pasal yang menyatakan orang tua bertanggung jawab dalam pengasuhan anak. Jadi yang salah mengasuh anak itu bisa kena sanksi hukum," kata Yohanna di Dyandra Convention Center Surabaya, Senin (23/7).
Yohanna melanjutkan, pola pengasuhan yang salah, bisa membuat anak keluar dari aturan-aturan yang berlaku di negeri ini. Bahkan ketika ada anak-anak yang terpapar radikalisme, itu bisa jadi karena pola pengasuhan yang salah dari orang tuanya.
"Jadi jika anak-anak masuk dalam radikalisme, itu termasuk dalam salah pengasuhan dari orang tua dan terjadi pembiaran. Itu sebenarnya orang tuanya bisa terkena hukum karena melanggar UU Perlindungan Anak," ujar Yohanna.
Seperti diketahui, dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dijelaskan, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Orang tua juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
Selain itu, Orang tua juga berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Serta, Orang tua juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mrmberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.