Selasa 24 Jul 2018 18:47 WIB

KPU Jawab Gugatan Uji Materi Larangan Caleg Mantan Koruptor

Ada lima perkara gugatan uji materi ke MA yang sudah diberitahukan ke KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyampaikan jawaban terhadap gugatan uji materi tentang larangan mantan koruptor menjadi caleh dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Jawaban berupa argumentasi hukum itu disampaikan untuk masing-masing pemohon gugatan uji materi. 

"MA sudah memberikan panggilan meminta KPU menjawab atas gugatan sejumlah pihak yang sudah mengajukan judicial review (uji materi) atas PKPU nomor 20," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7). 

Menurut Arief, setidaknya ada lima perkara gugatan uji materi ke MA yang sudah diberitahukan kepada KPU. KPU diberi waktu selama maksimal 14 hari untuk menjawab masing-masing gugatan itu. 

"Setiap orang (penggugat) punya dalilnya sendiri-sendiri. Kemudian KPU harus menjawab dalil itu. Dalilnya berbeda-beda," ungkap Arief. 

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan putusan MA atas uji materi tentang PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak akan mengubah tahapan Pemilu 2019. Sejumlah caleg mantan narapidana kasus korupsi telah mendaftarkan gugatan uji materi ke MA. 

"Kami berharap MA bisa memutuskan uji materi ini sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS)," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/7) lalu.

Berdasarkan tahapan Pemilu, penetapan DCS dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi parpol untuk menyikapi hasil putusan MA tersebut.

Namun, lanjut Pramono, jika MA memutus uji materi setelah penetapan DCS, mau tidak mau, putusan atas caleg mantan narapidana kasus korupsi tidak akan berlaku surut. "Sepanjang (larangan mantan koruptor nyaleg) belum dibatalkan oleh MA, KPU tetap mengikuti aturan dalam PKPU Nomor 20. Nanti kami sampaikan kepada parpol untuk mengajukan pengganti caleg tersebut (jika teridentifikasi mantan koruptor)," kata Pramono. 

Tercatat sudah ada enam orang mantan narapidana korupsi yang mengajukan gugatan uji materi ke MA atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Keenamnya, yakni Patrice Rio Capella, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, Sarjan Tahir, Wa Ode Nurhayati, dan Muhammad Taufik.

Seluruh penggugat tersebut merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Dari enam orang penggugat, hanya Patrice Rio Capella yang mengklaim tidak mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, pada Selasa (17/7), mengatakan gugatan uji materi terkait PKPU Nomor 20 sudah diterima. Hanya saja gugatan itu masih dalam proses hakim pemeriksa perkara. 

Menurut Abdullah, dari sejumlah gugatan yang ada, baru tiga gugatan diregistrasi oleh MA. "Untuk pengajuan gugatan lain kemungkinan belum diregistrasi. Biasanya kalau sudah dilimpahkan ke majelis, nanti baru argo berjalan selama 14 hari (proses perkara)," kata Abdullah. 

Larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg diatur dalam pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Larangan itu berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi." 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement