REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah surat edaran mengatasnamakan diri Markas Komando Jawa Tengah Patriot Garuda Nusantara (PGN) beredar di Semarang, Jawa Tengah melarang tabligh akbar yang akan dihadiri ustaz Abdul Somad. Surat yang beredar itu menyebut, pelarangan ustaz Abdul Somad karena dianggap corong Hizbut Tahri Indonesia (HTI) dan mengusung radikalisme.
"PGN Jateng menolak keras dan mendesak tidak memberikan izin kegiatan yang diselenggarakan oleh gerakan radikal yang menebarkan kebencian, fitnah dan permusuhan, Melarang dan menolak kehadiran Ustaz Abdul Somad yang berpotensi menimbulkan keresahan," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Panglima tertinggi PGN, Nurul Arifin.
Merespon surat tersebut, Polri menyatakan, tidak ada yang berhak melarang ataupun memberikan izin suatu kegiatan selain Polri. "Siapa pun kalau mengeluarkan surat edaran silakan saja. Tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, mana ada ormas yang melarang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (25/7).
Surat edaran yang melarang Ustaz Abdul Somad di Semarang. Dok: Republika
Iqbal menegaskan, yang berwenang melarang suatu kegiatan atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, dalam hal ini Polri. Tidak ada pihak lain yang berhak melakukan pelarangan.
Surat edaran ini juga mengancam akan melakukan 'aksi perlawanan' bila Ustaz Abdul Somad tetap menghadiri tabligh yang rencananya akan digelar pada 30 dan 31 Juli 2018. Mengenai hal itu, Iqbal menegaskan, tidak diperkenankan pihak-pihak tertentu melakukan tindakan kepolisian. "Tidak bisa menggunakan tindakan-tindakan memaksa," kata Iqbal menegaskan.
Iqbal menambahkan, dalam hal pembubaran maupun pemberian izin, Polri pun memiliki dasar pertimbangan keamanan. Dalam kaitan surat edaran ini, menurut Iqbal Iqbal Polda Jawa tengah sudah mengambil langkah untuk bertindak sebagai jembatan agar semua pihak dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang Tabligh Akbar.
"Beberapa saat lagi akan ada komunikasi, akan dijembatani oleh Polda Jateng antar kedua belah pihak," ujar dia. Iqbal juga menegaskan, bila sampai ada tindakan fisik maupun pidana, maka Polisi tidak akan segan melakukan tindakan hukum.