Jumat 27 Jul 2018 09:48 WIB

KPK Periksa Tujuh Orang Terjaring OTT di Mapolda Lampung

Dikabarkan salah satu yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Lampung Selatan.

[ilustrasi] Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
[ilustrasi] Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Mapolda Lampung pada Jumat (27/7) pagi. Salah seorang yang diperiksa termasuk Bupati Lampung Selatan yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/7) malam. 

Pemeriksaan tim KPK di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, itu masih berlangsung di salah satu ruangan Direktorat Intelkam Polda Lampung. Salah seorang sumber di Polda Lampung juga membenarkan pemeriksaan dilakukan di ruang Direktorat Intelkam Polda Lampung. 

KPK pada Kamis malam, disebutkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang di Lampung, yakni seorang bupati, dua kepala dinas, anggota DPRD, dan seorang pengusaha. Informasi berkembang menyebutkan, bupati yang kena OTT itu adalah ZH, tetapi masih belum bisa dikonfirmasi kebenarannya dari pihak terkait.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan KPK menggelar OTT di di Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (26/7) sampai Jumat (27/7) dini hari. Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi senyap ini, termasuk Bupati Lampung Selatan.

"Betul, tim KPK ada yang ditugaskan di daerah Lampung Selatan, dalam beberapa hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (27/7).

Dalam tangkap tangan kali ini, tim satgas KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri atas unsur kepala daerah atau bupati, anggota DPRD, swasta, dan pihak lain yang terkait. Diduga ada transaksi terkait dengan proyek infrastruktur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Tim Satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang Rp 700 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement