Jumat 27 Jul 2018 13:38 WIB

Turki tak Mau Didikte oleh AS

Kasus Brunson akan diproses sesuai hukum berlaku di Turki.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu.
Foto: Matthias Balk/dpa via AP
Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu mengatakan, Ankara tidak akan menoleransi ancaman dari pihak manapun. Hal ini merupakan respons dari pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengancam memberikan sanksi besar pada Turki terkait penahanan seorang pendeta AS, Andrew Brunson.

"Tidak ada yang mendikte Turki. Kami tidak akan menoleransi ancaman dari siapa pun. Aturan hukum dilakukan untuk siapa pun, tanpa terkecuali," kata Cavusoglu, melalui akun Twitter, seperti dikutip Hurriyet, Kamis (26/7).

Hal serupa diungkapkan Menteri Kehakiman Turki, Abdulhamit Gul. Ia menegaskan, Turki adalah negara yang mandiri dan berdaulat. Tanpa perlu didikte negara lain, Turki dapat menentukan nasibnya sendiri.

"Kasus Brunson akan berjalan sesuai dengan ketentuan. Pengadilan Turki adalah pihak yang memiliki keputusan secara penuh," ujar Gul.

Baca juga,  Trump Ancam Sanksi Berat Turki.

Sebelumnya, Trump mengatakan, Brunson yang saat ini ditahan telah menderita usai menghabiskan 18 bulan di penjara Turki. Dengan alasan masalah kesehatan, ia pun dipindah menjadi tahanan rumah awal pekan ini.

Ia menyinggung Pemerintahan Turki dengan mengatakan Brunson adalah orang yang tidak bersalah dan beriman. "Amerika Serikat akan memberlakukan sanksi besar pada Turki atas penahanan lama mereka terhadap Pendeta Andrew Brunson, seorang Kristen yang hebat, seorang pria keluarga dan manusia yang luar biasa," tulis Trump di akun Twitter-nya, seperti yang dilansir Sky News, Kamis.

Baca juga, Turki Jawab Ancaman Trump Soal Yerusalem.

Brunson ditahan karena dituduh sebagai mata-mata. Jika terbukti, ia bisa menerima 20 tahun tambahan hukuman penjara. Brunson menyangkal semua tuduhan yang diberatkan padanya. "Dia sangat menderita. Orang yang tidak bersalah ini harus segera dibebaskan!" katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden AS Mike Pence juga telah mengancam Turki menggunakan sanksi ekonomi. Pence berkeras bahwa Brunson yang dulunya tinggal di North Carolina dan telah pindah ke Turki 23 tahun lalu sebagai orang tidak bersalah.

"(Brunson) Orang yang tidak bersalah dan tidak ada bukti yang kredibel terhadapnya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement