Jumat 27 Jul 2018 20:00 WIB

Gerindra Bantah tak Kembalikan Pakta Integritas Caleg

Gerindra mengklaim terlambat mengembalikan karena ketua umumnya sedang di luar negeri

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria membantah jika partainya belum mengembalikan form pakta integritas tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Riza Patria pihaknya sudah melampirkan form tersebut sebagai syarat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalegan.

Hanya saja memang ada keterlambatan pengembalian, karena Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sedang berada di luar negeri. "Kita juga sudah memerintahkan seluruh jajaran partai Gerindra mulai dari pengurus Pusat sampai di DPC untuk menandatangani pakta integritas. Kemudian itu sudah disampaikan ke KPU dan menjadi bagian dari lampiran itu persyarat di KPU dalam pencalegan," tegas Riza Patria, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (27/7).

Tidak hanya itu, Riza juga menyatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung serta mempunyai komitmen dan konsistensi terhadap pemberantasan korupsi. Sebagai buktinya nyata, di parlemen pihaknya mendukung KPK mulai dari anggaran, fasilitas, juga menolak revisi undang-undang KPK menolak terhadap pengkerdilan lembaga antirasuah tersebut. Kemudian juga di DPR RI terbukti selama 10 tahun kader Partai Gerindra tidak ada yang terkena kasus korupsi.

"Dari 73 nama bersih, laporan keuangan audit dari KPU selama ini kita yang terbaik, berdasarkan audit independen akuntan publik di KPU. Bahkan dari lembaga transparansi Indonesia Partai Gerindra yang terbaik, mulai dari laporan keuangan manajemen transparansinya jadi soal keuangan partai Gerindra terbaik tidak usah khawatir," tegas anggota Komisi II DPR RI itu.

Sementara itu terkait Partai Gerindra menjadi partai terbanyak yang mencalonkan eks narapidana korupsi di pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2019, menyatakan pihaknya tidak mengetahui hal itu. Sebab, sebenarnya hal itu tanggungjawan masing-masing DPC untuk mengusung yang terbaik, berkualitas, berintegritas, yang jujur, amanah serta bertanggungjawab. Kendati demikian, pihak berjanji bakal mengganti caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Tapi itu kan banyak pindah dari partai lain, dan juga ada dari ormas. Kita sedang teliti, sedang kita evaluasi, mudah-mudahan itu data yang salah, kita cek ulang kalaupun ada pasti diganti semuanya," tutupnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan Partai Gerindra dan PDIP tidak mengembalikan form pakta integritas tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota caleg . Hingga saat ini, belum diketahui apakah kedua parpol tersebut menolak atau menyetujui pakta integritas yang diinisiasi oleh Bawaslu tersebut.

"Hanya Partai Gerindra dan PDIP yang tidak mengembalikan pakta integritas kepada kami," ungkap Fritz. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement