Ahad 29 Jul 2018 13:27 WIB

Bawa Sabu ke Mal, Seorang Pria Dibekuk di Depok

Saat digeledah pelaku terbukti membawa alat hisap sabu bekas pakai.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Sabu-sabu, ilustrasi
Sabu-sabu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Ceppy Gunawan di sebuah pusat perbelanjaan, Depok pada Kamis (26/7) malam. Pria asal Depok itu ditangkap lantaran diduga sebagai pemakai dan pemilik narkotika jenis sabu.

"Sekira pukup 22.30 WIB telah diamankan pengguna natkotika jenis sabu di Dmall tepatnya Restoran Solaria, Jalan Margonda Raya K88, Depok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Ahad (29/7).

Polisi menangkap Ceppy setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atau warga setempat yang mencurigai bahwa ada peredaran Narkotika di daerah Margonda Raya Depok. Dengan adanya informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi tersebut. Setelah petugas berada di lokasi, tampak seorang laki-laki yang cirinya sama dengan informasi yang didapat dari warga.

"Petugas pun langsung mengarah ke laki-laki tersebut membuntuti dan menuju Restoran Solaria di saat itu tim langsung menunjukan identitas dan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu set alat hisab bekas pakai sabu," kata Argo.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan di antaranya satu bong, alat hisap sabu, sebuah korek api dan sebuah ponsel. Dari penangkapan itu, polisi juga meminta keterangan pada dua orang saksi yakni seoramg pengunjung restoran Solaria, dan seorang pegawai restoran.

Dalam hal penyalahgunaan sebagai mana di maksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Inni sebagai mana dimaksud dalam pasal 127 ayat (3) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement