Senin 30 Jul 2018 01:28 WIB

KPK Geledah Enam Titik di Bandar Lampung

Salah satu tempat yang digeledah yakni kantor PT 9 Naga Emas.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Kota Bandarlampung terkait penyidikan kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

"Setelah kemarin dilakukan penggeledahan di lima lokasi, hari ini tim penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di enam lokasi di Bandar Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Ahad (29/7).

Febri menyatakan penggeledahan di enam lokasi itu dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Enam lokasi yang digeledah itu antara lain kantor PT 9 Naga Emas di Jalan Kepayang Kota Bandar Lampung; rumah pribadi tersangka Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung; rumah tersangka Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Selanjutnya, rumah seorang bernama Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika Nomor 24B LK1, Rajabasa, Bandar Lampung; rumah tersangka Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa, Bandar Lampung, dan rumah Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Jalan Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Dari enam lokasi tersebut sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik. Penggeledahan masih berlangsung, berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," ungkap Febri.

Baca juga,  Wasekjen PAN: Penangkapan Zainudin Hasan tak Terkait Pilpres.

Sebelumnya pada Sabtu (28/7), KPK telah menggeledah lima lokasi di Kabupaten Lampung Selatan dalam penyidikan kasus tersebut. Lima lokasi yang digeledah, yakni kantor Bupati Lampung Selatan, rumah di Desa Kedaton, Kalianda, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.  Dari sejumlah lokasi tersebut, diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus yang diduga uap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.

Selain itu, di rumah Anjar, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan fee proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Untuk diketahui, Zainudin Hasan merupakan adik kandung dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait "fee" proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

Diduga, lanjut Basaria, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho. "Kemudian ZH meminta AA untuk berkoordinasi dengan ABN terkait fee proyek. AA kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," ungkap Basaria.

Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, kata dia, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar. Basaria mengungkapkan Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

"Uang Rp200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian dari permintaan ZH kepada AA sebesar Rp400 juta karena pada hari itu ada sesuatu yang harus dibayarkan kepada hotel. Uang Rp200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar," kata Basaria.

Adapun empat proyek itu antara lain Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru; rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru; peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan oleh CV Laut Merah.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement