REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan terdakwa mantan bupati Lampung Selatan (nonaktif), Zainudin Hasan. Dengan ditolaknya kasasi, maka adik kandung dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Juru Bicara Mahkamah Agung RI Andi Samsan Ngaro mengatakan perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus pada Selasa (28/1) lalu. Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro.
“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (2/2).
Andi mengungkapkan, dalam putusannya hakim kasasi MA memutuskan Zainudin Hasan terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, dan keempat. Masih dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar. "Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," kata Andi.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait eksekusi Zainudin Hasan. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4/2019). Diketahui, Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.