REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis meminta kepada pemerintah agar tidak pernah menyebutkan bahwa vaksin Measles Rubela (MR) sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. Karena, sampai saat ini vaksin tersebut belum pernah diajukan oleh Kementerian Kesehatan untuk disertifikasi.
"Setelah pemberitahuan ini, pemerintah dan petugas vaksin MR jangan pernah menyebut bahwa vaksi MR sudah mendapat sertifikat halal dari MUI. Jika masih melakukan itu berarti melakukan kebohongan publik yang dapat dituntut secara hukum," ujar Kiai Cholil, Rabu (1/8).
Komisi Fatwa MUI sendiri sebenarnya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementeran Kesehatan tentang vaksin MR. Surat rekomendasi tersebut tertanggal sejak 31 Juli 2017 lalu. Menurut KH Cholil, dalam surat rekomendasi itu MUI meminta agar Kemenkes segera melakukan pengajuan sertifikasi.
"Dalam surat rekomendasi itu, MUI meminta secepatnya untuk dilakukan sertifikasi atau mencari solusi bagaimana vaksin itu halal," ujarnya.
Namun, sampai saat ini vaksin MR itu tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal, tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI. "Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, maka Saya kira ini kebohongan publik," kata Kiai Cholil.
Dia mengatakan bahwa komisi fatwa MUI memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap vaksin MR dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyakit dengan cara preventif berupa imunisasi. Namun, kata dia, tetap harus menggunakan bahannya yang halal.
"MUI mendukung vaksinasi itu karena sesuai dengan ajaran Islam bahwa kita wajib berupaya untuk menghindari atau mengobati penyakit yang akan menimpa atau yang sudah menimpa. Namun, tidak boleh dengan bahan haram kecuali karena darurat," jelasnya.
Sementara, tambah dia, vaksinasi MR ini belum berada pada tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal. Karena itu, dia berharap Kemenkes taat terhadap undang-undang. "Kami berharap kepada pemerintah, khususnya Kemenkes untuk menaati dan tunduk kepada undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah wajib memenuhi hak warga Muslim di Indonesia untuk mengkonsumsi dan berobat dengan yang halal," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku belum memperoleh sertifikasi halal vaksinasi termasuk untuk imunisasi Measles Rubella (MR) dari MUI. Kendati demikian, MUI telah memberikan fatwa supaya vaksin diberikan pada anak-anak. Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes Eni Gustina mengakui, Biofarma sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penghasil vaksin belum memperoleh sertifikasi halal dari MUI. Kendati demikian, kata dia, Biofarma terus berupaya untuk memperolehnya.
"Sertifikasi halal vaksin dari Biofarma sedang dalam proses. Tetapi kami telah mendapatkan fatwa dari MUI meski belum ada label halal," katanya saat Temu Media yang bertema Anak Indonesia, Anak Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat (GENIUS) dengan sub tema Anak Genius, Tumbuh Kembang Optimal, di Jakarta, Selasa (24/7). Ia mengakui, belum diperolehnya sertifikasi halal ini bisa membuat masyarakat anti vaksin menolak pelaksanaan imunisasi termasuk imunisasi MR selama Agustus hingga September 2018 mendatang.