Jumat 03 Aug 2018 14:34 WIB

PBB akan Permudah Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Korut

AS mengajukan penghapusan hambatan pengiriman bantuan ke Korut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Bendera Korea Utara.
Foto: Flickr
Bendera Korea Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dewan Keamanan PBB siap menghapus hambatan-hambatan dalam proses pengiriman bantuan kemanusiaan ke Korea Utara (Korut). Sanksi berlapis yang dijatuhkan PBB terhadap Pyongyang telah membuat negara itu dilanda krisis kemanusiaan.

Gagasan tentang penghapusan hambatan dalam pengiriman bantuan kemanusiaan ke Korut diajukan Amerika Serikat (AS) bulan lalu. Proposal AS itu memberikan instruksi yang jelas untuk membantu organisasi dan pemerintah mengajukan pengecualian sanksi PBB terhadap Korut.

Setelah beberapa pekan bernegosiasi, komite sanksi PBB diharapkan memberikan persetujuan akhir terhadap pedoman baru itu pekan depan. Setelah disetujui, pemberitahuan akan dikirim ke 193 negara anggota PBB. Tujuannya untuk memberi penjelasan tentang mekanisme pembebasan kemanusiaan yang komprehensif dan akan meningkatkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Korut.

Seorang pejabat AS mengatakan, pedoman itu memastikan hanya kegiatan kemanusiaan yang penting dan menyelamatkan jiwa yang dibutuhkan di Korut dapat dilanjutkan. Permintaan pengecualian pun akan tetap menjalani tinjauan rinci. "AS telah sangat jelas bahwa kami akan terus menegakkan sanksi saat ini sampai kami mencapai denuklirisasi akhir Korut yang terverifikasi sepenuhnya," ujarnya, dikutip laman Channel News Asia.

Seorang pejabat Belanda yang menjadi ketua komite sanksi PBB mengungkapkan, pedoman baru itu tidak akan mengurangi sanksi terhadap Korut. "Kami ingin menjelaskan bahwa ini adalah tentang meringankan proses, bukan meringankan sanksi," katanya.

Tahun lalu, Dewan Keamanan PBB mengadopsi tiga sanksi besar yang menargetkan ekonomi Korut. Sanksi-sanksi itu melarang ekspor komoditas bahan baku Korut. Pembatasan impor berbagai barang, termasuk minyak mentah, juga diterapkan. Bidang perbankan pun tak luput dari bidikan PBB.

Resolusi PBB menetapkan bahwa sanksi tidak boleh mempengaruhi pasokan bantuan kemanusiaan. Namun lembaga-lembaga bantuan menilai pengetatan transaksi perdagangan dan perbankan telah menimbulkan hambatan birokratis serta memperlambat aliran bantuan yang vital ke Korut.

"Sanksi ekonomi tidak seharusnya berdampak pada tindakan kemanusiaan yang tidak memihak. Tapi mereka lakukan. Mereka memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan," kata kepala operasi bantuan untuk Palang Merah Internasional di Asia, Simon Schorno.

Ia mengaku telah mengetahui tentang rencana penerapan pedoman baru guna menghilangkan hambatan dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Korut. "Kami berharap pedoman ini akan membuat pekerjaan kami lebih mudah," kata Schorno.

Meski demikian, PBB masih menghadapi kekurangan dana cukup besar untuk operasi penyaluran bantuan di Korut. Setidaknya dibutuhkan dana sebesar 111 juta dolar AS untuk menyediakan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya bagi 6 juta warga Korut. Sejauh ini PBB baru mendapatkan dana sebesar 12 juta dolar AS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement