REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, berkas penyidikan tersangka Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Pemprov Jambi sudah rampung. Berkas penyidikan Zumi pun dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini (6/8) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPB Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata Yuyuk di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/8).
Yuyuk mengungkapkan, penyidik KPK sudah memeriksa 16 saksi untuk kasus suap yang menjerat Zumi Zola tersebut. Sementara terkait kasus gratifikasi, penyidik sudah memeriksa 63 saksi.
"Saat ini Zumi Zola masih ditahan di Rutan KPK C1. Rencananya sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta," tambahnya.
KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat meminta uang sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu pun disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok palu' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Teranyar, Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi Zola diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar.
Penetapan status tersangka Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan anak buah Zumi Zola yakni mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
Selain Arfan, KPK juga ikut menetapkan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.