Jumat 10 Aug 2018 07:37 WIB

Dirlantas: Asisten Menteri yang Urus Mobil Dinas

Menurut Yusuf, pajak mobil Sri Mulyani sudah dibayar sejak Juli 2018

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, mobil-mobil dinas yang ada di pemerintahan ada asisten tersendiri yang mengurusnya. Sehingga seperti mobil Menteri Keuangan, bukanlah Sri Mulyani langsung yang harus mengurusnya.

"(Yang urus bukan orangnya) bukanlah. Itu (mobil dinas) memang dinas yang urus bukan dari pribadi ya. Seperti mobil diganti RFP kan itu dinas. Kalau mobil dinas DPR ya sekretaris DPR yang membayarnya," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (9/8).

Ia juga menjelaskan, untuk pembayaran pajak, dilakukan dari dinasnya langsung, jika hanya untuk perpanjang STNK-nya, dan tentunya menteri itu sendiri tidak perlu mengurus itu. Kemudian, dari kepolisian sendiri sudah memiliki daftar kendaraan dinas, karena ketika mengeluarkan STNK sudah ada daftarnya dari kementerian mana, TNI, atau Polri.

"Masa berlaku satu tahun, nanti langsung diperpanjang lagi. Jadi bukan menterinya, lembaganya yang bayar," jelas Yusuf.

Ketika ditanya apakah staf kementerian yang telah lakukan kesalahan, Yusuf membantahnya. Menurut dia, mobil Sri Mulyani sudah dibayar sejak Juli 2018. Persoalan pelat mobil yang belum diganti, Yusuf meminta agar menanyakan langsung kepada pihak kementerian.

"Nah itu. Kan saya suruh tanya ke sana, lebih elegan langsung tanya ke sana. Kalau STNK sudah berlaku satu tahun ke depan tapi belum dipasang, kita tinggal lihat STNK-nya," jelas dia.

Jika menemukan permasalahan seperti ini, ia mengatakan, tidak bisa langsung dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas. Namun akan dicek terlebih dahulu kebenaran STNK-nya, untuk kemudian diingatkan saja agar segera ganti pelat.

"Tidak setiap penegakan dilakukan langkah hukum. Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kita harus objektif," kata dia.

Sebelumnya, kendaraan dinas yang digunakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yakni mobil sedan hitam dengan nomor plat RI 26, tiba-tiba ramai dibicarakan. Karena angka yang tertera di bawah RI 26 terdapat angka 07 18, yang merupakan waktu jatuh tempo pembayaran pajak dan registrasi kendaraan yaitu Juli 2018. Artinya, kendaraan dinas Menkeu telat membayar pajak.

Beberapa jam setelah berita ramai, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, mengkonfirmasi langsung perihal pajak mobil dinas yang digunakan Sri Mulyani. Ia mengatakan, pajak sudah dibayar dan plat akan segera diganti.

"Sudah dibayarkan pajaknya atas surat kendaraan dinas menteri. Plat mobil yang baru juga sudah kami terima tadi sore," ujar Nufransa saat dikonfirmasi Republika, Selasa (7/8).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement