Ahad 12 Aug 2018 13:25 WIB

10 Hari Ganjil-Genap, Belasan Ribu Kendaraan Ditilang

Sebanyak 6.271 lembar STNK dan 5.228 lembar SIM jadi bukti tilang selama 10 hari.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebutkan ada 11.240 kendaraan yang ditilang setelah 10 hari pemberlakuan ganjil-genap. Kebanyakan beralasan lupa tanggal. Sedangkan hampir seluruhnya sudah mengetahui aturan ganjil-genap.

"Kebanyakan lupa tanggal. Kami tilang STNK sebanyak 6.271 lembar dan SIM 5.228 lembar selama 10 hari ini," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Ahad (12/8).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan pengemudi terbanyak yang ditilang berada di wilayah Jakarta Timur, sebanyak 2.178 pengemudi. Terbanyak kedua di wilayah Jakarta Utara dengan jumlah 1.862 pengemudi. "Tilang terbanyak di dua (wilayah) itu," papar Budiyanto.

Ia mengimbau agar masyarakat lebih teliti lagi dalam memastikan tanggal dengan plat nomor mobil masing-masing, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas. Mengingat perhelatan Asian Games 2018 akan segera berlangsung dalam hitungan hari.

Sebelumnya, per 1 Agustus 2018, para pengemudi roda empat yang melanggar perluasan Gage di DKI Jakarta, akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.

Apalagi, sebelum pemberlakuan hari ini, kepolisian telah melakukan uji coba dan sosialisasi selama satu bulan di jalan, kepada seluruh pengemudi kendaraan yang melintas di seluruh ruas jalan ibu kota. Adapun perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Hari pemberlakukan ganjil genap juga ditambah. Sebelumnya hanya Senin-Jumat, kini ditambah Senin-Minggu.

Saat sudah mulai dilakukan penilangan, berbagai alasan pelanggaran pun terlontar dari masyarakat. Kemudian beberapa cara juga dilakukan untuk mengelabui polisi. Salah satu caranya, adalah dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor palsu. Mereka memiliki dua plat nomor, satu bernomor ganjil dan satu bernomor genap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement