REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahean mengatakan tidak perlu membawa unggahan Andi Arief di media sosial ke ranah hukum. Jika ini sampai ke meja hukum, dia mengatakan, seolah membuktikan bahwa koalisi tidak solid.
Ferdinand meminta kepada koalisi agar tidak perlu lagi mempermasalahkan unggahan Andi Arief di media sosial. Menurutnya ada agenda yang lebih penting daripada memperpanjang cicitan Andi.
“Tugas yang lebih penting, yaitu menenangkan Prabowo Sandi," kata Ferdinand kepada Republika, Ahad (12/8).
Baca Juga: Perludem: Bawaslu Harus Telusuri Isu Mahar Sandiaga
Apalagi, menurut Ferdinand, Andi mengunggah status mengenai tuduhan mahar untuk memuluskan Sandiaga Uno sebagai cawapres Prabowo Subianto berdasarkan informasi yang diperolehnya secara pribadi. Karena itu, cicitan Wasekjen Partai Demokrat tersebut tidak bisa disebut mengatasnamakan partai.
Menurut Ferdinand, jika masih ada pihak yang merasa dirugikan oleh unggahan Andi di media sosial maka bisa langsung meminta klarifikasi dari yang bersangkutan. “Pendapat tersebut bukanlah pendapat atau pernyataan partai atau mewakili partai," kata dia.
Prabowo memilih Sandiaga sebagai cawapresnya. Majunya wakil gubernur DKI Jakarta itu pun disetujui oleh PAN dan PKS.
Dalam cicitannya, Andi Arief menuding PAN dan PKS telah menerima uang pelicin dari Sandi. Masing-masing parpol tersebut disebut mendapatkan uang sebesar Rp 500 miliar.
Tuduhan mahar telah dibantah oleh PAN. Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo menyatakan partainya tidak menerima uang sepeser pun dari Sandi.
Jika Sandi memberikan uang, ia mengatakan, dana itu digunakan untuk kampanye. “Bukan hanya Sandi. Semua anggota timses yang mampu secara finansial juga akan patungan keluar uang untuk kampanye. Membuat kaos dan lain-lain kan perlu biaya," kata Drajad.
Pada Kamis (9/8), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief yang yang menyebut PKS menerima Rp 500 miliar dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno terkait pencapresan. PKS memutuskan untuk memejahijaukan Andi Arief.
Ketua DPP PKS Ledia Hanifa menegaskan, bahwa tudingan Andi Arief sangat serius. Karena, menurutnya, menerima mahar politik dalam proses pencalonan presiden adalah tindakan pidana pemilu yang fatal.
"Pernyataan Andi Arief jelas fitnah keji. Ini tudingan tidak main-main yang memiliki konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan," kata Ledia menegaskan lewat pesan singkatnya.