Ahad 12 Aug 2018 21:25 WIB

Artis Dinilai Masih Kurang Mumpuni Jadi Caleg

Kemampuan membuat undang-undang belum dimiliki oleh kebanyakan artis.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik LIPI Fachry Ali menilai, fenomena artis yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bukan sebagai sesuatu yang positif bagi postur anggota DPR untuk 2019 - 2024. Sebab, ia menilai, kapabilitas artis-artis tersebut masih kurang mumpuni sebagai anggota dewan. 

Fachry menjelaskan, DPR merupakan law maker atau pembuat undang-undang yang berdampak langsung pada masyarakat. Kemampuan membuat undang-undang itu, kata dia, belum dimiliki oleh kebanyakan artis yang namanya menyeruak sebagai anggota dewan 2019-2024. "Kalau artis kurang ideal," kata Fachry dihubungi Republika, Ahad (12/8).

Anggota DPR, kata Fachry, harus memiliki kapabilitas di bidang masing-masing dan visi membangun kebijakan publik yang baik. Sebab itu, bila postur anggota dewan tidak memiliki kapabilitas pembuatan undang-undang, maka akan mengancam produk kebijakan publik tersebut. "Kualitas pembuatan undang undang yang terancam," ujar dia. 

Fenomena ini, kata Fachry, juga bukan semata-mata salah artis yang mendaftar sebagai caleg. Ia menyayangkan keputusan partai politik uang mengusung artis hanya dengan popularitasnya. 

Menurut dia, dengan mengusung artis, parpol hanya berusaha meraup suara terbanyak dengan popularitas tanpa memikirkan kualitas yang merepresentasi partai tersebut. "Parpol tidak mau investasi pada orang orang yang mumpuni, mestinya mereka kan mengambil orang orang yang bagus, atau bahkan bila perlu membiayai (caleg potensial) kalau perlu ongkos," ujar dia. 

Ia menambahkan, pada intinya, seorang anggota DPR harus terdidik dalam membuat kebijakan publik. Apalagi, kebijakan publik itu menjadi alat untuk meregulasi tingkah laku masyarakat.

Nah kalau kemudian yang membuat regulasi itu tidak bisa tidak mengerti, apanya yang mau dibuat. Jadi harus terdidik anggota DPR. Sekali lagi partai yang harus melihat itu," ujar Fachry. 

Sementara untuk masyarakat pemilih anggota legislatif, Fachry berharap agarberperan aktif. Peran aktif itu dilakukan dengan mengetahui latar belakang calon pemilih, tidak hanya asal memilih. "Harus rajin cari tahu juga para pemilih," katanya. 

Masyarakat harus aktif karena apa yang akan dibuat oleh anggota dewan adalah undang-undang yang berkenaan dengan kehidupan mereka. Masyarakat diimbau untuk rajin mencari informasi baik di media massa maupun mencari latar belakang anggota dewan.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Cermati Pengumuman Daftar Caleg Sementara

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement