REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak meminta agar KH Ma’ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu semata-mata agar independensi kedua organisasi tersebut tetap terjaga dan terhindarkan dari politik praktis.
Sesuai menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Ahad (12/8) malam, Kiai Ma’ruf mengatakan tidak akan mundur atau minta dimundurkan. Sebab, dalam sebuah organisasi masing-masing memiliki mekanisme tersendiri terkait jabatan.
“Nanti ada mekanisme penyelesaiannya. Ada nanti. Nanti diproses secara organisasi. Tidak minta mundur dan dimundurkan,” kata Ma’ruf kepada wartawan, Ahad (12/8).
Sebelumnya, salah satu pihak yang meminta Kiai Ma’ruf Mundur dari jabatannya adalah politikus Partai Gerindra, Sodik Mudjahid. Dia mengutip anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasal 3 yang di dalamnya menegaskan bahwa majelis tersebut merupakan lembaga independen.
Adapun pasal 6 dari aturan yang sama menjelaskan, MUI berfungsi sebagai penghubung antara umat dan pemimpin politik (umara), serta penerjemah timbal-balik antara kepentingan keduanya.
Selain aturan-aturan tertulis, ada persoalan tentang persepsi masyarakat. Sodik memandang, KH Ma’ruf Amin kurang elok bila berpolitik praktis sekaligus tetap menjabat di MUI. Dengan melepaskan jabatan yang dimaksud, MUI dapat jauh dari citra partisan
Ketua MUI Sumatra Barat (Sumbar) Gusrizal Gazahar mengatakan hal senada. Dia berharap MUI Pusat tetap menjaga prinsip istiqlaliyah atau independensinya.
Persoalan kemauan KH Ma'ruf Amin untuk maju mendampingi Jokowi, dianggap sepenuhnya hak pribadi. Namun, Buya Gusrizal lebih menyoroti perihal independensi MUI sebagai sebuah lembaga.
"KH Ma'aruf Amin harus segera mundur dari jabatan sebagai ketua umum, demi menjaga lembaga. Saya tidak menyoal kontestasi. Sebab, MUI tidak masuk ke ranah politik praktis. Saya tidak mengomentari KH Ma'aruf masuk kemana, dan sebagainya. Itu hak dia," jelas Buya Gusrizal, Jumat (10/8).
Menurutnya, pengunduran diri Ma'ruf Amin harus dilakukan segera tanpa melalui mekanisme Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Buya Gusrizal berpandangan, dalam situasi seperti ini keputusan bisa diambil hanya dengan rapat dewan pimpinan. "Jangan lama-lama. Sebab, semakin lama, nanti akan berdampak dan tidak bagus pada majelis ulama sendiri," ujar Gusrizal.