REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan sebesar Rp 291 Juta untuk korban Gempa Lombok. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap korban gempa, yang diserahterimakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Posko Gempa Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Ahad (12/8).
Jenis bantuan yang diberikan berasal dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan, dalam bentuk bantuan kebutuhan langsung. Berupa selimut, terpal, makanan siap saji, air mineral, obat-obatan, susu, popok dan lainnya serta bantuan untuk dapur umum seperti kompor, penggorengan, dandang nasi, dandang sayur, tanki air yang semuanya berukuran besar untuk mengakomodir masyarakat dalam jumlah banyak.
Agus mengatakan, bencana ini adalah duka bersama sehingga BPJS menyatakan turut prihatin dan berduka atas bencana yang menimpa warga Lombok. "Semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan mempercepat proses pemulihan korban, baik secara fisik maupun mental. Bantuan ini kami sesuaikan dengan kebutuhan warga, berdasarkan laporan yang kami terima dari Kantor Cabang kami, yang telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujarnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan penyerahan tahap ke dua yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya BPJS juga telah menyerahkan bantuan untuk korban Gempa di Lombok Timur dalam bentuk kebutuhan pokok yang dibutuhkan korban.
Dalam kesempatan ini juga, Agus menyerahkan santunan kepada ahli waris korban gempa, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2008 atas nama Ibu Erna Widayati, karyawati dari perusahaan yang bergerak di bidang Tour and Travel. Almarhumah merupakan korban meninggal dunia pada saat bekerja, akibat gempa bumi Lombok yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 jam 13.25 WITA dengan kekuatan 6,2 Skala Richter (SR).
Santunan yang diberikan kepada ahli waris dalam hal ini suami korban, atas nama Artana antara lain Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Saldo Jaminan Hari Tua. BPJS menyatakan masih terus mendata peserta yang menjadi korban.
BPJS Ketenagakerjaan membantu korban lombok.
"Kami pastikan bahwa peserta kami akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan, jika dia meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima hak yang sama seperti ahli waris Alm Erna. Sementara untuk korban yang harus menjalani perawatan karena kecelakaan kerja, kami jamin mereka akan kami biayai sampai sembuh berapapun biayanya, sesuai dengan kebutuhan medis,” ujar Agus.
Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya. Ia berharap semoga korban dan keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini, dan semoga keadaan segera membaik, sehingga warga dapat kembali beraktifitas dengan normal.
"Untuk tetap melayani dengan optimal di NTB, BPJS Ketenagakerjaan tetap membuka layanan untuk seluruh peserta dan calon peserta dengan menyesuaikan kondisi di lapangan," pungkasnya.