REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teknologi yang dikembangkan oleh dua perusahaan asal Cina, Huawei dan ZTE, sebagian besar akan dilarang digunakan oleh Pemerintah Amerika Serikat dan kontraktor pemerintah. Larangan itu ditandatangani Presiden AS Donald Trump pada Senin (13/8) sebagai bagian dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan.
Dilansir The Verge, banyak yang melihat bahwa dua perusahan telekomunikasi asal Cina tersebut sebagai ancaman keamanan nasional. Pada Juni, Senat meloloskan amendemen yang akan mencabut larangan perdagangan terhadap ZTE. Namun, Kongres AS tidak menyetujuinya.
Akhirnya, Kongres memutuskan tindakan yang pada dasarnya akan melarang Pemerintah AS atau siapa pun yang ingin bekerja dengan Pemerintah AS untuk menggunakan komponen dari Huawei, ZTE, atau sejumlah perusahaan telekomunikasi Cina lainnya.
Larangan itu berlaku selama dua tahun ke depan. Larangannya mencakup penggunaan komponen dan layanan Huawei dan ZTE yang esensial dan penting untuk sistem yang mereka gunakan.
Beberapa komponen dari perusahaan-perusahaan ini masih diperbolehkan asalkan mereka tidak dapat digunakan melihat data. RUU ini juga menginstruksikan beberapa lembaga pemerintah, termasuk Komisi Komunikasi Federal, untuk memprioritaskan pendanaan dalam membantu bisnis yang harus mengubah teknologi mereka sebagai akibat dari larangan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui surel, dikutip The Verge, Huawei menyebut larangan itu sebagai "penambahan sembarangan" pada RUU pertahanan yang tidak efektif, salah arah, dan tidak konstitusional. Huawei mengatakan, larangan itu akan meningkatkan biaya bagi konsumen dan bisnis.
Huawei juga menegaskan bahwa larangan itu gagal untuk "mengidentifikasi risiko keamanan nyata atau meningkatkan keamanan rantai pasokan". Namun, Huawei tidak mengatakan akan menentang peraturan tersebut.
Tidak jelas ke arah mana Kongres akan melakukan hal ini, terutama karena Trump tidak ingin mencabut larangan perdagangan pada ZTE. Departemen Perdagangan telah menegosiasikan kesepakatan dan mencabut larangan tersebut, tetapi tidak jelas apakah Trump akan menandatangani rancangan undang-undang yang membatalkan keputusan tersebut.
Huawei dan ZTE telah lama berada dalam bidikan para pembuat kebijakan dan hukum di AS. Kedua perusahaan itu disebut sebagai ancaman keamanan nasional pada 2012. Sementara, kepala badan keamanan AS telah menyarankan untuk tidak menggunakan produk dari kedua perusahaan tersebut.
RUU ini dinilai akan berdampak besar pada perusahaan infrastruktur yang ingin bekerja sama dengan pemerintah untuk memilih pemasok lain dan mengganti komponen Huawei dan ZTE yang sudah mereka gunakan.