REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola, M Farizi menyatakan kliennya siap dengan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, berkas penyidikan tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Pemprov Jambi sudah rampung. Berkas penyidikan Zumi pun dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Harus siap," tegasnya saat dihubungi, Senin (20/8).
Menurut Farizi dalam dakwaan nanti yang harus memiliki persiapan adalah JPU KPK. "Karena, mengacu kepada asas praduga tidak bersalah maka JPU yang melimpahkan berkas perkara ke pengadilan harus menyiapkan alat bukti," tuturnya.
Sidang Zumi Zola bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK sampai saat ini masih menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan.
KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu pun disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Teranyar, Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi Zola diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 49 miliar.
Penetapan status tersangka Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, Lembaga Antirasuah lebih dulu menetapkan anak buah Zumi Zola yakni mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
Selain Arfan, KPK juga ikut menetapkan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.
Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Dian Fath Risalah