Kamis 23 Aug 2018 15:42 WIB

Partai Likud Usulkan UU Larang Pengibaran Bendera Palestina

RUU menyebut mereka yang kibarkan bendera akan diganjar hukuman setahun penjara.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Bendera Palestina
Foto: Reuters
Bendera Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Seorang anggota parlemen Israel dari Partai Likud, Anat Berko mengusulkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang masyarakat mengibarkan bendera Palestina. Mereka yang melakukan hal tersebut akan diganjar hukuman satu tahun penjara.

“Bendera entitas musuh tidak dapat diizinkan untuk berkibar di ruang publik Israel. Kami tidak bisa mentoleransi hal tersebut,” kata Berko pada Rabu (22/8), dikutip laman Al Arabiya.

Ia mengatakan, RUU tersebut akan divoting saat sesi musim dingin parlemen yang dimulai pada Oktober mendatang. Situs berita Israel Hayom melaporkan, otoritas Israel telah menjamin dukungan terhadap RUU tersebut dan akan bekerja untuk mempercepat proses legislatif.

Usulan RUU pelarangan pengibaran bendera Palestina itu dimunculkan saat Israel masih didera gelombang protes dan kritik terkait pengesahan UU Negara Bangsa Yahudi pada 19 Juli. Melalui UU tersebut, Israel mendeklarasikan dirinya sebagai tanah air bangsa Yahudi.

Baca juga, Turki Kecam UU Negara Bangsa Yahudi Israel.

UU Negara Bangsa menuai kecaman karena dianggap rasis dan mempromosikan kebijakan apartehid. Sebab Israel tidak hanya dihuni oleh kaum Yahudi, tapi juga Arab-Palestina dan kelompok keagamaan minoritas lainnya.

UU itu juga dikhawatirkan akan memperluas aneksasi Israel atas tanah Palestina di wilayah pendudukan, yaitu di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Sebab UU Negara Bangsa memang seolah mendorong dilakukannya tindakan tersebut. Padahal PBB telah menyatakan pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur ilegal menurut hukum internasional.

Pada awal Agustus lalu, The Legal Center for Arab Minority Rights (LCAMR), sebuah organisasi yang mewakili minoritas Arab-Israel, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel. Mereka meminta Mahkamah Agung Israel membatalkan UU Negara Bangsa Yahudi yang disahkan parlemen Israel.

Petisi LCAMR diserahkan atas nama kepemimpinan politik Arab di Israel. "Dalam dokumen hampir 60 halaman, para pemohon menyerukan Mahkamah Agung Israel membatalkan UU Negara Bangsa Yahudi yang merupakan UU rasis dan bertentangan dengan semua norma hukum internasional," kata LCAMR dalam sebuah pernyataan.

Menurut LCAMR, UU Negara Bangsa Yahudi, yang mendefinisikan Israel adalah negara khusus Yahudi, telah mendiskreditkan masyarakat Palestina di negara tersebut yang mencapai sekitar 20 persen dari total penduduk Israel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement