REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Humas Relawan #2019GantiPresiden, Tjetjep M Yasien menanggapi tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi deklrasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan pada Ahad (26/8). Tjetjep menilai, tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi tersebut sangat sewenang-wenang.
"Kita melihat perbuatan polisi yang menurut saya sangat sewenang-wenang," kata Tjetjep kepada awak media di sela aksi.
Tjetjep menjelaskan, dalam Undang-Undang yang ada, tidak diamanatkan aparat kepolidian untuk untuk menolak dilaksanakannya aksi penyampaian pendapat oleh kelompok mana pun. Menurutnya, aparat kepolisian hanya bertugas menjaga kamtibmas, dan melindungi siapapun yang melakukan aksi.
Tjejep juga menjelaskan, Relawan #2019GantiPresiden bukan relawan baru, tetapi sudah dibentuk sejak jauh-jauh hari sebelum pendaftaran Capres-Cawapres. Bahkan menurutnya, umur Relawan #2019GantiPresiden saat ini sudah satu tahun.
"Kita itu lahir sebelum adanya pendaftaran Capres-Cawapres. Jauh sebelum pendaftaran kita sudah ada. Lebih kurang satu tahun," kata Tjetjep.
Tjetjep juga mengaku, Relawan #2019GantiPresiden akan terus menjalankan aksinya meski mendapat penentangan dari polisi. "Ini kita lakukan sampai Pilpres," ujar Tjetejep.