REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengingatkan Ali Mochtar Ngabalin, sebagai Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden, untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan soal gerakan #2019GantiPresiden. Menurutnya, upaya Ngabalin yang mengaitkan gerakan #2019GantiPresiden dengan kegiatan makar adalah tindakan sembrono.
"Saya kira Ali Mochtar Ngabali harus lebih hati-hati dalam menggunakan kata "Makar" dalam menyikapi gerakan 2019GantiPresiden. Boleh tidak suka dan merasa terganggu dengan gerakan ini, namun menyikapapinya dengan mengatakan makar adalah tindakan yang sembrono," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/8).
Menurut dia, ada baiknya orang disekitar istana yang mengerti hukum Pidana menjelaskan kepada Ali Mochtar apa yang dimaksud dengan makar dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar sah dikatakan telah terjadi makar.
Jansen menjelaskan makar atau Aanslag adalah istilah dalam hukum pidana. Di KUHP hal mengenai makar ini secara khusus diatur dibawah Bab: Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Inilah benang merahnya. Keamanan Negara. Ia melanjutkan, sehingga jika Ngabali menggunakan kata makar, maka berarti posisi negara saat ini dalam keadaan tidak aman.