Rabu 29 Aug 2018 07:43 WIB

Pemberian Modal OK OCE Terhambat IUMK

Saat ini masih ada 300 orang yang menunggu persetujuan permodalan dari Bank DKI

Rep: Sri Handayani/ Red: Nidia Zuraya
Pelaku UMKM binaan OK OCE menerima Kredit Monas Pemula dari Bank DKI. ilustrasi
Foto: Bank DKI
Pelaku UMKM binaan OK OCE menerima Kredit Monas Pemula dari Bank DKI. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari sebanyak 49.591 peserta program One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (OK OCE) yang terdaftar di laman okoce.me, hingga saat ini baru 150 orang yang menembus tahap P7 atau permodalan. Ketua Pergerakan OK OCE Faransyah Agung Jaya mengatakan, hal ini terjadi karena adanya hambatan dalam mendapatkan izin usaha mikro dan kecil (IUMK).

"P7 itu tadi saya komunikasi dengan Bank DKI, per hari ini baru 150 (orang), yang sedikit terhambat itu memang di IUMK," kata Faran kepada Republika, Selasa (28/8).

Tanpa adanya IUMK, Bank DKI tak dapat mengucurkan permodalan kepada para peserta OK OCE. Oleh karena itu, ia meminta agar Bank DKI dapat memproses permodalan para peserta sembari menunggu izin diterbitkan.

"Selagi IUMK keluar, bisa diproses permodalannya," kata dia.

Menurut laman depkop.go.id, IUMK diterbitkan dengan surat pengantar dari RT dan RW yang terkait dengan lokasi usaha. Selain itu, perlu dilampirkan kartu tanda penduduk (KTP), pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, serta formulir pendaftaran.

Penerbitan  naskah IUMK dilakukan oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Wali Kota. IUMK diterbitkan selambat-lambatnya sehari sejak pendaftaran diterima. Penerbitan IUMK dilakukan tanpa dikenakan biaya, baik retribusi maupun pungutan lainnya.

Menurut Faran, IUMK diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dengan rekomendari SKPD terkait dan kelurahan. Hambatan dalam mendapatkan IUMK umumnya terjadi karena data yang diajukan kurang lengkap. Peserta terkadang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau lahan usaha tidak sesuai dengan lokasi yang diizinkan.

"Ada yang di zona hijau, di rumah susun (rusun). Kalau rusun enggak boleh kalau di lantai 2, tapi kalau di lantai dasar pasti bisa katanya," ujar dia.

Kendati demikian, Faran mengatakan saat ini masih ada 300 orang yang menunggu persetujuan permodalan dari Bank DKI. Mereka sudah mendapatkan IUMK dan sedang menanti persetujuan modal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement