Rabu 29 Aug 2018 11:40 WIB

India Keluarkan Fatwa Wanita Muslim Ikat Gelang Suci

Islam tidak mengizinkan wanita Muslim menyentuh tubuh pria lain kecuali suaminya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Perempuan India.
Foto: DNA India
Perempuan India.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Darul-Uloom Deoband telah mengeluarkan fatwa tentang wanita Muslim yang mengikat rakhi kepada saudara laki-lakinya yang beragama Hindu. Begitu juga dengan pria Muslim yang mendapat rakhi dari saudara perempuannya yang beragama Hindu.

Maulana Nazeef Qasmi, Nayab Mohtamim, Madrasah Darul-Uloom Niswa menyebut Islam tidak mengizinkan wanita Muslim menyentuh tubuh pria lain kecuali suaminya.

Dengan pertimbangan tersebut Darul-Uloom menyatakan mengikat rakhi dan menempatkan tanda merah di dahi laki-laki lain oleh wanita Muslim bertentangan dengan ajaran Islam dan syariat. "Mereka yang telah melakukan tindakan itu berarti melanggar Islam dan syariatnya. Mereka harus bertaubat dan menghindari hal tersebut," ujar Maulana Nazeef Qasmi dilansir di DNA India, Rabu (29/8).

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Darul-Uloom Doeband ini mendapat dukungan dari Presiden Majlis Etehad-e-Millat Mufti Ahmad Gaud. Ia menilai menyentuh pria yang bukan muhrim terlarang bagi wanita Muslim.

"Melihat dan menyentuh pria lain sangat dilarang dalam Islam bagi wanita Muslim. Mereka yang terikat dengan rakhi di tangan pria lain telah melakukan tindakan tidak Islami dan harus bertaubat dan mensucikan diri sesuai hukum Islam," ujarnya.

Rakhi adalah salah satu kebudayaan yang dimiliki oleh India. Ini merupakan perayaan benang cinta atau ikatan kasih sayang seorang wanita kepada pria yang tidak ada hubungan darah sama sekali.

Sang wanita akan mengungkapkan kasih sayangnya kepada pria tersebut yang sudah dianggap sebagai kakak. Setelah mengikat rakhi hubungan persaudaraan pun akan terbentuk. Perayaan ini biasanya digelar setiap tahun melalui sebuah festival yang disebut Festival Rakhi atau Rakshsa Bandhan.

Para adik perempuan dari seluruh penjuru di India akan mendatangi rumah kakak laki-lakinya dan mengikatkan gelang suci atau rakhi di pergelangan tangan sang laki-laki. Setelah itu mereka juga akan memoleskan tilak atau bubuk berwarna merah di dahi pria yang menjadi kakaknya.

Setelahnya sang kakak akan mengucapkan janji untuk selalu menjaga kehormatan adik perempuannya. Rakhi atau gelang ini terbuat dari semacam kertas dengan bahan katun atau sutera warna-warni. Nanti gelang ini juga akan dihiasi pernak-pernik berwarna emas dan perak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement