REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Pengadilan Israel telah memberi pengakuan hukum terhadap pemukim Yahudi yang tinggal di permukiman Mitze Kramim, Tepi Barat. Setidaknya terdapat 40 keluarga yang tinggal di wilayah tersebut.
Pengadilan Distrik Yerusalem menyatakan pemukim Yahudi yang tinggal di Mitzpe Kramim adalah pemilik sah dan legal atas tanah yang mereka tempati. Dengan putusan tersebut, para pemukim Yahudi di sana tak akan lagi diusik oleh klaim yang disuarakan warga Palestina.
Pemerintah Israel mengapresiasi keputusan tersebut. “Keputusan (pengadilan distrik) adalah pencapaian penting untuk permukiman di Yudea dan Samaria,” kata Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked.
Pada 2013, pemukim Yahudi di Mitzpe Kramim telah mengajukan petisi ke pengadilan. Petisi diajukan agar pengadilan segera mengakui klaim mereka atas tanah yang mereka tempati. Sebab mereka menghadapi tantangan hukum serta gugatan dari warga Palestina yang turut mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
Mitzpe Kramim memang sebuah wilayah yang dianeksasi Israel pascaperang Arab-Israel tahun 1967. Pada 1999, Israel juga sempat membangun pos di wilayah tersebut.
Juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh, telah mengetahui tentang putusan pengadilan Israel terkait status permukiman Mitzpe Kramim. Ia menegaskan keputusan tersebut tak bisa diterima karena semua permukiman yang dibangun Israel di tanah pendudukan adalah ilegal. “Perdamaian tidak bisa tercapai selama pembangunan permukiman berlanjut,” ujarnya.
Kendati demikian, Peace Now, sebuah organisasi yang memantau dan menentang pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki mengatakan, keputusan final terkait sengketa permukiman Mitzpe Kramim akan ditentukan Mahkamah Agung. Sebab, Mahkamah Agung secara konsisten menjunjung hak-hak kepemilikan warga Palestina dalam kasus-kasus seperti itu.
Pekan lalu Israel mengumumkan rencana untuk membangun 2.100 rumah di Tepi Barat. Hal tersebut segera menuai penentangan dari Palestina. Sebab rumah-rumah itu dibangun di wilayah Palestina yang dianeksasi dan diduduki Israel.
Saat ini terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Yahudi yang tinggal di 196 permukiman di Tepi Barat. Semua permukiman itu dibangun atas persetujuan Pemerintah Israel.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Oleh sebab itu, segala aktivitas permukiman Yahudi di kedua wilayah itu ilegal. Kendati kerap menuai kecaman dari dunia internasional, Israel tetap melanjutkan pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Pembangunan permukiman yang tak terkendali dipandang sebagai hambatan utama untuk melanjutkan perundingan perdamaian Palestina-Israel yang mandek pada 2014.