Jumat 23 Feb 2024 22:56 WIB

Israel Bangun Lebih dari 3.300 Unit Pemukiman Ilegal di Tepi Barat

700 ribu pemukim Israel tinggal di sekitar 300 pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Pemandangan permukiman Israel Elon Moreh (belakang) dilihat dari Azmout, sebuah desa di Palestina dekat Tepi Barat. Aktivitas pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat melonjak pada tahun 2019. Ilustrasi.
Foto: Alaa Badarneh/EPA
Pemandangan permukiman Israel Elon Moreh (belakang) dilihat dari Azmout, sebuah desa di Palestina dekat Tepi Barat. Aktivitas pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat melonjak pada tahun 2019. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TELAVIV -- Otoritas Israel berencana untuk menyetujui pendirian lebih dari 3.300 unit pemukiman di Tepi Barat yang dikuasai dalam dua pekan ke depan, menurut media resmi Israel.

“Komite terkait diharapkan bertemu dalam waktu dua minggu untuk menyetujui pembangunan 2.350 unit rumah di pemukiman Maaleh Adumim, sekitar 300 unit di pemukiman Kedar, dan 700 unit di pemukiman Efrat,” kata pejabat Israel Broadcasting Corporation pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga

Keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan atas serangan penembakan pada Kamis di dekat pemukiman Maaleh Adumim, yang mengakibatkan kematian seorang tentara Israel dan melukai sedikitnya delapan orang lainnya.

“Satu bagian jalan menuju pos pemeriksaan Al-Za’im di timur Yerusalem Timur akan ditutup bagi pergerakan warga Palestina selama setidaknya dua minggu,” katanya pula.

Jika proyek pemukiman tersebut disetujui, maka ini akan menjadi keputusan pemukiman terbesar sejak serangan Israel di Gaza.

Pemerintahan Israel saat ini yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu terkenal dengan dukungannya yang besar terhadap pemukiman di wilayah Palestina.

Estimasi sekitar 700 ribu pemukim Israel tinggal di sekitar 300 pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki. Semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Lebih dari 400 warga Palestina telah terbunuh dan 4.400 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel di wilayah pendudukan, menurut Kementerian Kesehatan setempat.

Israel dituntut karena melakukan genosida di Mahkamah Internasional atas serangan mematikannya di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan lebih dari 29.500 orang tewas.

Dalam keputusan sementara pada bulan Januari, pengadilan yang bermarkas di Den Haag memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement