REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan sudah ada lima orang mantan narapidana kasus korupsi diloloskan oleh Bawaslu dan jajarannya menjadi bakal caleg DPRD dan calon anggota DPD. KPU tetap meminta penundaan pelaksanaan putusan Bawaslu tersebut.
Menurut Ilham, sebelumnya sudah ada tiga mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu dan Panwaslu di daerah menjadi bakal caleg DPRD dan calon anggota DPD. Ketiganya yakni Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja (bacaleg DPRD), Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara (Bacaleg DPRD) dan Abdullah Puteh dari Aceh (calon anggota DPD RI).
"Kemudian ada laporan lagi saya terima dari Kota Pare-pare dan satu lagi dari Kabupaten Rembang. Jadi sudah ada lima mantan narapidana kasus korupsi yang saat ini diloloskan oleh Bawaslu," jelas Ilham kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).
Lolosnya lima mantan koruptor ini terjadi karena putusan Bawaslu dan Panwaslu yang menyatakan pendaftaran kelimanya sebagai bakal caleg memenuhi syarat (MS). Sebelumnya, pendaftaran lima mantan koruptor ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat. Atas status dari KPU, kelimanya mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Panwaslu.
Mantan narapidana korupsi dari Pare-Pare yang diloloskan adalah Ramadan Umasangaji dari Partai Perindo. Dia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
Sementara itu, mantan narapidana korupsi dari Rembang yang diloloskan adalah M Nur Hasan. Dia merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.
Atas kondisi ini, Ilham menegaskan jika KPU tetap meminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu dan Panwaslu. "Kami akan tunda seluruhnya. Sampai ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa PKPU kami (PKPU Nomor 14 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018) salah," tegas Ilham.
Sementara,anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan banyak mantan narapidana kasus korupsi yang mengajukan gugatan atas penetapan hasil pendaftaran bakal caleg. Bawaslu tetap bersikukuh bahwa putusan sengketa tersebut harus dilaksanakan oleh KPU.
"Iya (banyak yang mengajukan gugatan). Semuanya sedang kami proses. Data pastinya kamu belum bisa menyampaikan," ujar Ratna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).
Menurut dia, hasil putusan atas gugatan-gugatan itu bisa jadi sama dengan putusan di tiga daerah sebelumnya. Dengan demikian, Bawaslu tetap meminta KPU melaksanakan putusan Bawaslu itu.
Sementara itu, terkait dengan adanya permintaan KPU untuk menunda putusan Panwaslu di Kabupaten Rembang dan Kota Pare-pare, Ratna menegaskan tidak ada alasan yang kuat atas hal tersebut.
"Perintah undang-undang jelas, bahwa putusan bawaslu itu final dan mengikat. Perintah putusan kami jelas, eksekusinya harus dilakukan tiga hari setelah dikeluarkannya putusan. Tidak ada dasar kami untuk menunda, karena yang kami gunakan hukum yang berlaku sekarang, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tegas Ratna.