REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemkot Cirebon saat ini sedang mengkaji peraturan wali kota (perwali) untuk penerapan zakat profesi bagi aparatur sipil negara (ASN). Keberadaan peraturan itu diharapkan bisa meningkatkan potensi zakat yang cukup besar dari kalangan PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Asep Dedi, mengatakan, saat ini keberadaan zakat profesi untuk ASN baru sebatas surat edaran. ‘’Untuk itu, perlu dibuatkan aturan lain yang lebih mengikat lagi, seperti peraturan walikota,’ ujar Asep, usai menghadiri acara pemberian bantuan dari Baznas Kota Cirebon untuk guru ngaji, imam tetap, marbot, pengangkut sampah dan penyuluh agama honorer di gedung Baznas Kota Cirebon, Selasa (28/8).
Asep mengatakan, melalui peraturan yang lebih mengikat, diharapkan target pengumpulan zakat yang hanya Rp 5 miliar per tahun ini bisa naik hingga dua kali lipat bahkan lebih. Karena itu, pihaknya saat ini masih mengkaji untuk segera membuat peraturan walikota tersebut.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cirebon, Dwi Budhisatrio, menyambut baik adanya usulan dari Pemkot Cirebon yang akan membuatkan peraturan walikota mengenai zakat profesi untuk ASN. Apalagi, seluruh ASN di Kota Cirebon sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemberi zakat profesi.
‘’Dari 4 ribu ASN di Kota Cirebon, jika masing-masing memberikan Rp 50 ribu saja sebulan, maka dalam setahun bisa terkumpul jumlah yang cukup besar,’’ tutur Dwi.
Dana tersebut, lanjut Dwi, bisa mereka gulirkan kembali untuk program penguatan modal guna mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan. Sehingga diharapkan, mereka yang sebelumnya sebagai penerima zakat bisa menjadi muzakki atau pemberi zakat.