REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Sebanyak 35 pasangan tidak sah yang berada di sejumlah hotel dan penginapan di Kabupaten Bandung dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Rabu (29/8) malam. Akibat perbuatannya, puluhan pasangan tersebut harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Kamis (30/8).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengungkapkan rutin melakukan operasi untuk mencegah dan memberantas penyakit sosial di masyarakat. Sebanyak 35 pasangan tersebut katanya tidak bisa menunjukkan bukti menikah secara sah.
"Pasangan tidak sah yang diamankan semalam (Rabu) tergolong banyak," ujarnya, Kamis (30/8).
Dia mengatakan sidang tipiring diberikan untuk efek jera agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Ia menuturkan, meski denda dari sidang tipiring tidak besar. Namun secara psikologis bisa memberikan efek jera agar mereka tidak melakukan perbuatannya lagi.
Dirinya menambahkan, banyak masyarakat di sekitar lingkungan hotel/penginapan yang merasa terganggu dan tidak nyaman. Dengan adanya pasangan tidak sah yang menginap di hotel.
Usman mengatakan jika puluhan pasangan tersebut tetap membandel dan tertangkap lagi. Maka pihaknya akan mendatangkan keluarga mereka agar kapok. Dirinya pun mengimbau pemilik atau manajemen penginapan dan hotel yang ada di wilayah Kabupaten Bandung lebih selektif menerima tamu.
"Manajemen hotel harus terlebih dahulu memeriksa kelengkapan surat-surat tamu yang datang berpasangan untuk menginap," katanya.
Ia mengaku akan terus melakukan pengawasan.