Jumat 31 Aug 2018 19:10 WIB

Wiranto Panggil KPU dan Bawaslu Soal Lolosnya Eks Koruptor

Ada lima eks koruptor yang lolos menjadi bakal caleg.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Koordinator Politik hukum dan keamanan Republika Indonesia, Wiranto.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik hukum dan keamanan Republika Indonesia, Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Bawaslu telah meloloskan lima mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal caleg DPRD dan calon anggota DPD. Keputusan Bawaslu ini tak sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan pencalonan mantan koruptor menjadi caleg.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pun menyebut akan mengundang lembaga terkait untuk membahas bersama masalah ini.

"Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama. Tidak setiap lembaga berbeda pendapat, masyarakat jadi bingung. Oleh karena itu, nanti tentu saya koordinasikan," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/8).

Wiranto mengatakan perlunya mendapatkan penjelasan dari Bawaslu terkait keputusannya meloloskan lima mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal caleg tersebut. "Koordinasikan pandangannya bagaimana, maksudnya bagaimana, kalau ada perubahan apa sih alasannya," kata dia.

Menurut dia, pandangan tiap lembaga perlu disamakan sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat yang membingungkan masyarakat. Ia pun menekankan, semangat anti-korupsi tetap menjadi bagian dari pemerintahan Jokowi-JK.

"Tentu semangat anti korupsi sudah menjadi bagian pemerintahan Pak Jokowi sejak dulu. Oleh karena itu, nafas ini jaganya bagaimana nanti satu koordinasi sehingga satu suara," ucap Wiranto.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra meminta penundaan pelaksanaan putusan Bawaslu terkait pelolosan lima mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Penundaan pelaksanaan putusan Bawaslu ini hingga PKPU dinyatakan salah oleh Mahkamah Agung.

Menurut Ilham, sebelumnya sudah ada tiga mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu dan Panwaslu di daerah menjadi bakal caleg DPRD dan calon anggota DPD. Ketiganya yakni Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja (bacaleg DPRD), Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara (Bacaleg DPRD) dan Abdullah Puteh dari Aceh (calon anggota DPD RI).

"Kemudian ada laporan lagi saya terima dari Kota Pare-pare dan satu lagi dari Kabupaten Rembang. Jadi sudah ada lima mantan narapidana kasus korupsi yang saat ini diloloskan oleh Bawaslu," jelas Ilham kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).

Lolosnya lima mantan koruptor ini terjadi karena putusan Bawaslu dan Panwaslu yang menyatakan pendaftaran kelimanya sebagai bakal caleg memenuhi syarat (MS). Sebelumnya, pendaftaran lima mantan koruptor ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat. Atas status dari KPU, kelimanya mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Panwaslu.

Mantan narapidana korupsi dari Pare-Pare yang diloloskan adalah Ramadan Umasangaji dari Partai Perindo. Dia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.

Sementara itu, mantan narapidana korupsi dari Rembang yang diloloskan adalah M Nur Hasan. Dia merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement