Jumat 31 Aug 2018 20:32 WIB

M Taufik Lolos Jadi Bacaleg, KPU DKI akan Konsultasi ke KPU

M Taufik merupakan mantan koruptor kasus logistik KPU DKI Jakarta.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin, mengatakan pihaknya akan segera menggelar pleno menyikapi hasil putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta soal lolosnya M Taufik menjadi bakal caleg DPRD. KPU DKI Jakarta juga akan berkonsultasi dengan KPU RI mengenai hasil putusan yang dibacakan pada Jumat (31/8) ini.

"Kami akan kordinasi dan rapat pleno internal KPU DKI Jakarta. Kami juga akan mengkonsultasikan putusan ini kepada KPU RI karena memang melihat dari proses persidangan yang dipermasalahkan adalah isi dari PKPU tersebut, yakni PKPU 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota," ujar Nurdin, Jumat (31/8).

Dia melanjutkan, KPU provinsi bertugas sebagai pelaksana dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dibuat oleh KPU RI. Karena itu, konsultasi kepada penyusun PKPU ini diperlukan.

Karena itu, KPU DKI Jakarta saat ini menunggu hasil pleno dan menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI. "Pertama kami akan koordinasi, dan rapat pleno terkait yang dilakukan ke depannya," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, memutuskan meloloskan Wakil DPRD DKI, M Taufik sebagai bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2019. Mantan narapidana kasus korupsi anggaran logistik KPU DKI itu dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal caleg.

Putusan Bawaslu DKI Jakarta dibacakan pada Jumat di Sunter, Jakarta Utara. Anggota Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan yang sama bagi mantan terpidana untuk ikut terlibat dalam memilih dan dipilih.

Puadi menyebut putusan ini mengacu kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai bakal caleg.

"Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon (M Taufik) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta," jelas Puadi saat membacakan putusan, Jumat.

Ketiga, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini secepatnya. "Setelah kita bacakan putusan ini, sejak dibacakan, silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga hari sejak dibacakan untuk proses pengambilan salinan putusan tersebut," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Taufik yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta sempat terjerat kasus pidana korupsi logistik pemilu. Dia sempat dipidana penjara selama 18 bulan akibat kasus tersebut.

Taufik pada Juli lalu juga sudah resmi mendaftarkan gugatan uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan caleg ke Mahkamah Agung (MA). Taufik menyatakan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ada di PKPU tersebut melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement