Sabtu 01 Sep 2018 10:56 WIB

Mahar Politik Berujung Berbalas 'Pantun' Bawaslu-Andi Arief

Bawaslu memutuskan mahar politik Sandi tak terbukti, Andi bilang Bawaslu tak serius.

Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menghadiri diskusi di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (24/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menghadiri diskusi di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Inas Widyanuratikah, Bayu Adji

Kontroversi cuitan mahar politik yang dilontarkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menjelang pendaftaran capres-cawapres berakhir sudah. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) sudah membuat keputusan yang membuat 'gerah' dan ketidakpuasan Andi Arief. 

Lembaga pengadil pelaksanaan pemilu itu akhirnya memutuskan bahwa dugaan mahar sebesar Rp 1 triliun oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak terbukti.

“Bahwa terhadap pokok laporan yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Ketua Bawaslu Abhan, Jumat (31/8).

Baca Juga: Kemana Dukungan Ustaz Yusuf Mansur Berlabuh?

Abhan mengatakan, setelah menerima laporan pada 14 Agustus 2018 dari Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi terkait peristiwa yang dilaporkan.

“Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak dua kali,” kata Abhan.

Andi Arief mementahkan argumen Bawaslu. Mereka pun berbalas 'pantun'.

Menurut Andi, keputusan ini menunjukkan Bawaslu tidak serius dan malas untuk menyelesaikan laporan mahar Sandiaga tersebut. “Bawaslu pemalas dan enggak serius,” kata Andi.

Terkait alasan yang menyebut bahwa Andi Arief tak hadir saat diundang untuk bersaksi, dia mengatakan, seharusnya ada inisiatif dari Bawaslu mendatangi dirinya ke Lampung. Menurut dia, jarak Jakarta-Lampung bukanlah alasan Bawaslu tidak mengejar keterangan darinya.

Dia bahkan mengatakan, apabila Bawaslu hanya bekerja di belakang meja maka tidak berbeda dengan mandor pada masa penjajahan Belanda. “Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan. Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu,” kata Andi.

Andi pun menghormati keputusan tersebut. Namun, ia menyayangkan kurangnya keseriusan Bawaslu menangani kasus ini dan tidak inisiatif dalam mengejar keterangan dari dirinya.

“Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung, komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan,” kata dia.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, membantah lembaganya tak serius mengusut dugaan mahar politik seperti tudingan Andi Arief. Menurut dia, yang tidak serius mengungkap dugaan mahar politik tak lain adalah Andi Arief sendiri.

Ia menjelaskan, Bawaslu tak bisa melimpahkan tugas pemeriksaan ke Bawaslu Lampung begitu saja. Sebab, kata dia, dalam pemeriksaan itu yang mengerti Bawaslu RI. “Berarti ini yang tidak serius ini Pak Andi Arief, bukan kami,” kata dia.

Apalagi, lanjut dia, berdasarkan aturan, seorang saksi harus melakukan klarifikasi di kantor Bawaslu, bukan di Bawaslu Lampung. Artinya, Bagja mengklaim, Bawaslu sudah melakukan tugas sesuai aturan yang ada.

Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan tidak mendapat kejelasan. Hal ini karena Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun Twitter miliknya.

Melalui akun Twitter miliknya, Andi Arief menuding Sandiaga Uno memberikan mahar politik total Rp 1 triliun kepada PAN dan PKS agar menerimanya sebagai calon wakil presiden pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Hal ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu, tetapi gugatan tersebut tidak dikabulkan.

(ed: mas alamil huda)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement