REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kepala Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali memimpin operasi pendatang asing tanpa izin (PATI) atau pekerja ilegal pada Sabtu (1/9). Hal itu setelah Program Penghantaran Pulang PATI Secara Sukarela (Program 3+1) berakhir (31/8).
Sasaran operasi yang dinamakan Operasi Mega 3.0 tersebut adalah 1.590 warga asing yang bekerja di pabrik sarung tangan WRP Asia Pacific Sdn Bhd di kawasan Serdang. Para PATI yang disasar adalah mereka yang juga gagal mengikuti program rehiring atau pendaftaran bekerja kembali yang ditawarkan Imigrasi Malaysia dan sudah berakhir pada 30 Juni 2018.
Para pekerja asing di pabrik tersebut dikumpulkan dan di-cek satu per satu. Saat petugas Imigrasi datang sejumlah pekerja ada yang memilih melarikan diri melewati samping halaman pabrik dan ada yang berkejar-kejaran dengan petugas.
Kepala Imigrasi, Datuk Seri Mustafar Ali menegaskan pihaknya tidak akan melanjutkan tenggat Program 3+1 karena waktu yang diberikan sudah cukup lama yaitu sejak 2014 saat Program 3+1 diperkenalkan. "Saya telah tegaskan dan beri peringatan yang cukup bahwa mulai 31 Agustus operasi besar-besaran menggempur PATI yang masih gagal menyerahkan diri pulang secara sukarela tidak akan disambung waktu mendaftar," katanya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.590 warga asing diperiksa. Sebanyak 360 PATI yang ditahan dari berbagai warga negara atas berbagai kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi dan peraturan-peraturan Imigrasi. "Selain itu seorang pegawai imigrasi wanita yang cedera terpaksa dibawa ke rumah sakit karena jatuh dari langit-langit sebab menangkap PATI yang mencoba lari dan bersembunyi di atas bumbung bangunan saat operasi dilakukan," katanya.
Mustafar mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembersihan PATI setiap hari serentak di seluruh negari. "Majikan dan pekerja telah diberikan pelbagai peluang yang cukup sebelum ini dan harus diingatkan, supaya jangan menyalahkan Kantor Imigrasi atau pemerintah karena mereka sudah diberikan tempo yang mencukupi," katanya.
Dia mengatakan kerja sama yang erat dengan pihak Kedutaan negara-negara yang berkenaan dan Kantor Imigrasi negara-negara terkait juga senantiasa dilaksanakan untuk memudahkan urusan pengantaran pulang PATI ke negara asal. Dia juga menegaskan siap memulangkan para PATI yang sudah diproses di pengadilan dan ditahan di depo-depo kalau negara asal-nya bisa menyiapkan transportasi.