REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pihaknya memutuskan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang meloloskan Muhammad Taufik sebagai bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2019. Menurut Betty, penundaan itu dilakukan sampai dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap aturan yang menjadi landasan pendaftaran bakal caleg.
"KPU RI sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh indonesia dalam rangka tindak lanjut atas kasus yang sama (putusan Bawaslu dan jajarannya kepada mantan narapidana korupsi). Itu termasuk di KPU DKI Jakarta. Intinya kami menunda pelaksanaan tindak lanjut atas putusan Bawaslu itu," tegas Betty ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (2/9).
Dia melanjutkan, penundaan ini dilakukan sampai dengan adanya putusan MA soal PKPU Nomor 14 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum pendaftaran calon anggota DPD, calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sejumlah pihak saat ini sudah mengajukan uji materi terhadap dua PKPU itu. Pengajuan uji materi rata-rata dilakukan oleh mantan narapidana kasus korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Para pihak pengaju uji materi tersebut mempersoalkan larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg. Namun, MA sendiri saat ini belum memproses uji materi atas dua PKPU itu. Sebab sampai sekarang proses uji materi terhadap aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagaimana hierarki di bawah KPU kami menindaklanjuti surat edaran sebagaimana dimaksud oleh KPU RI ," tambah Betty.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI memutuskan meloloskan Wakil DPRD DKI, M Taufik sebagai bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2019. Mantan narapidana kasus korupsi anggaran logistik KPU DKI itu dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal caleg.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Soal Kegagalannya dan Jalan Lain
Putusan Bawaslu DKI Jakarta dibacakan pada Jumat (31/8) di Sunter, Jakarta Utara. Anggota Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan yang sama bagi mantan terpidana untuk ikut terlibat dalam memilih dan dipilih pada pemilu.
Puadi menyebut putusan ini mengacu kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai bakal caleg. "Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon (M Taufik) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta," jelas Puadi saat membacakan putusan, Jumat.
Ketiga, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini secepatnya. "Setelah kita bacakan putusan ini, sejak dibacakan, silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga hari sejak dibacakan untuk proses pengambilan salinan putusan tersebut," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Taufik yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta sempat terjerat kasus pidana korupsi logistik pemilu. Dia sempat dipidana penjara selama 18 bulan akibat kasus tersebut.
Taufik pun sudah resmi mendaftarkan gugatan uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan caleg ke MA. Taufik menyatakan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ada di PKPU tersebut melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga:Jokowi: Kebebasan Berkumpul-Berpendapat Ada Aturannya
Sebelumnya, gelombang putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mangan narapidana korupsi menjadi bakal caleg lebih dulu terjadi di tiga daerah. Tiga bawaslu dan panwaslu daerah mengabulkan gugatan dari mantan koruptor Abdullah Puteh di Aceh (Bacaleg DPD), Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara (Bacaleg DPD) dan Joni Kornelius Tondok di Kabupaten Toraja Utara (Bacaleg DPRD dari PKPI).
Kemudian disusul oleh dikabulkannya putusan bagi mantan koruptor di beberapa daerah yakni Ramadan Umasangaji di Kota Pare-Pare (Bacaleg DPRD dari Perindo), M Nur Hasan di Kabupaten Rembang (Bacaleg DPRD dari Hanura), Andi Muttamar Mattotorang di Kabupaten Bulukumba (Bacaleg DPRD dari Partai Berkarya), dan M Taufik di Provinsi DKI Jakarta (Bacaleg dari Gerindra).
Selain itu, Bawaslu juga memutuskan meloloskan mangan narapidana korupsi menjadi bacaleg, yakni di Kota Palopo, Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Mamuju.