REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bestari Barus mengucapkan selamat atas lolosnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjadi bakal calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Menurut dia, sebagai masyarakat yang taat hukum, keputusan itu mau tak mau harus diterima.
"Saya kira itu kita kan orang masyarakat yang taat hukum, kalau hukum berbicara seperti itu ya saya kira kalau memang haknya dikembalikan, ya saya ucapkan selamat kepada seluruh rakyat Jakarta dan Indonesia bahwa ada hukum baru yang diterbitkan," kata Bestari saat dihubungi wartawan, Ahad (2/9).
Selanjutnya, Bestari menyarankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih sering melakukan komunikasi. Pasalnya, kedua lembaga itu sempat menerbitkan dua peraturan yang bertolak belakang.
"Sebaiknya Bawaslu dan KPU sering-sering lah ngopi bareng, sehingga enggak bikin aturan masing-masing," ujar dia.
Sementara, anggota DPRD dari Partai Gerindra Iman Satria mengaku bersyukur atas lolosnya Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) DKI Jakarta itu. "Ya kami mengucapkan syukur Alhamdulillah, bahwa ketua kita bisa nyaleg kembali. Dan dia sekarang lagi ada di Melbourne," ujar dia.
M Taufik kabarnya juga akan dicalonkan menjadi wakil gubernur menggantikan Sandiaga Salahuddin Uno yang maju sebagai bakal calon wakil presiden. Menanggapi hal tersebut, Iman mengaku belum tahu kelanjutan pencalonan tersebut.
Menurut dia, hingga saat ini Partai Gerindra belum melakukan pembahasan terkait hal tersebut. Bahkan, ia mengatakan Partai Gerindra tak perlu melakukan pembahasan mengenai calon yang akan diajukan. Pasalnya, hingga saat ini hanya ada satu nama, yakni M Taufik.
Namun, keputusan baru akan dibuat setelah putusan berhentinya Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta masa bakti 2017-2022 terbit.
"Nanti tunggu waktunya lah, begitu putusan, sah, baru nanti Gerindra berembuk siapa yang ingin dicalonin," kata dia.
Menurut Iman, proses penentuan calon pengganti Sandiaga masih akan berlangsung lama. Ia memprediksi setidaknya perlu waktu tiga bulan. Ia tak mempermasalahkan hal tersebut, karena itu juga terjadi pada saat pengunduran Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Untuk sementara, kerja gubernur akan dibantu oleh para asisten.
"Enggak (keteteran) lah. Asisten-asistennya banyak. Dulu Pak Ahok sendiri lama kan, ya kan?" ujar dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan meloloskan Wakil DPRD DKI, M Taufik sebagai bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2019. Mantan narapidana kasus korupsi anggaran logistik KPU DKI itu dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal caleg.
Putusan Bawaslu DKI Jakarta dibacakan pada Jumat (31/8) di Sunter, Jakarta Utara. Anggota Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan yang sama bagi mantan terpidana untuk ikut terlibat dalam memilih dan dipilih.
Puadi menyebut putusan ini mengacu kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai bakal caleg.
"Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon (M Taufik) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta," jelas Puadi saat membacakan putusan, Jumat.
Ketiga, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini secepatnya. "Setelah kita bacakan putusan ini, sejak dibacakan, silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga hari sejak dibacakan untuk proses pengambilan salinan putusan tersebut," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Taufik yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta sempat terjerat kasus pidana korupsi logistik pemilu. Dia sempat dipidana penjara selama 18 bulan akibat kasus tersebut.
Sebelumnya, Taufik juga sudah resmi mendaftarkan gugatan uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan caleg ke Mahkamah Agung (MA). Taufik menyatakan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ada di PKPU tersebut melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.