Senin 03 Sep 2018 13:28 WIB

Status PNS Nur Mahmudi Kewenangan BPPT

Pemkot Depok segera mengevaluasi status PNS tersangka lainnya, Harry Prihanto.

Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
[Ilustrasi] Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan status PNS Nur Mahmudi Ismail merupakan kewenangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Nur Mahmudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru, Depok, Jawa Barat. 

"Terkait dengan Pak Nur Mahmudi, dia kan PNS di BPPT jadi kewenangan BPPT yang menanganinya," kata Idris di Depok, Senin (3/9).

Untuk tersangka lainnya, Harry Prihanto, Pemkot Depok segera mengevaluasi status PNS-nya. Harry merupakan mantan Sekda Kota Depok dan masih menjabat sebagai Staf Ahli Administrasi dan Pemerintahan.

Menurut dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok sedang memperoses nasib Harry Prihanto yang terlibat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka. Pada hari ini, Baperjakat melakukan rapat untuk membahas status Harry Prihanto.