Senin 03 Sep 2018 13:28 WIB

Status PNS Nur Mahmudi Kewenangan BPPT

Pemkot Depok segera mengevaluasi status PNS tersangka lainnya, Harry Prihanto.

[Ilustrasi] Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
[Ilustrasi] Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan status PNS Nur Mahmudi Ismail merupakan kewenangan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Nur Mahmudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru, Depok, Jawa Barat. 

"Terkait dengan Pak Nur Mahmudi, dia kan PNS di BPPT jadi kewenangan BPPT yang menanganinya," kata Idris di Depok, Senin (3/9).

Untuk tersangka lainnya, Harry Prihanto, Pemkot Depok segera mengevaluasi status PNS-nya. Harry merupakan mantan Sekda Kota Depok dan masih menjabat sebagai Staf Ahli Administrasi dan Pemerintahan.

Menurut dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok sedang memperoses nasib Harry Prihanto yang terlibat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka. Pada hari ini, Baperjakat melakukan rapat untuk membahas status Harry Prihanto.

"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, nanti akan diproses seperti apa, ya kita tunggu," katanya.

Berdasarkan aturan perundangan, seseorang diberhentikan dari PNS ketika sudah ditahan karena tersangkut masalah hukum. Ketika sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan, maka ada dua hal, yakni diberhentikan sementara atau tetap.

Ia mengakui ada kewenangan wali Kota untuk memutusakannya, tetapi harus dilihat juga hasil rapat Baperjakat sebagai bahan pertimbangan. "Bisa saja nanti di non-job kan, agar yang bersangkutan bisa konsentrasi mengikuti proses hukum," jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menegaskan hasil rapat Baperjakaet akan disampaikan ke Wali Kota Depok untuk diambil keputusan. "Nanti Pak wali yang mengambil keputusan dengan pertimbangkan keseimpulan hasil rapat Baperjakat. Jika Pak Wali putuskan tetap atau sebaliknya yakni tidak diaktifkan memegang jabatan, itu merupakan kewenangan Pak Wali," jelasnya.

Ia mengatakan dalam PP 11 tahun 2017 tidak ada klausul kasus yang bersangkutan harus diberhentikan dengan posisi sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Pasal 279 ayat c diajukan pemberhentan sementara apabila tersangka ditahan aparat hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement