Senin 03 Sep 2018 18:34 WIB

KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Sebagai Tersangka

22 anggota DPRD Malang diduga menerima Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan melakukan konfrensi pers terkait OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Jakarta, Rabu (4/7), dalam OTT tersebut KPK mengamankan empat orang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Staf Khusus Hendri Zuzal dan Pihak Swasta Saeful Bahri serta mengamankan barang bukti 50 Juta Rupiah serta bukti transaksi terkait otonomi khusus Provinsi Aceh.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan melakukan konfrensi pers terkait OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Jakarta, Rabu (4/7), dalam OTT tersebut KPK mengamankan empat orang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Staf Khusus Hendri Zuzal dan Pihak Swasta Saeful Bahri serta mengamankan barang bukti 50 Juta Rupiah serta bukti transaksi terkait otonomi khusus Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015. Para anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono. Kemudian, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto. 

photo
Terdakwa Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton (tengah). (antara)

Basaria menuturkan, berdasarkan fakta persidangan, ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Anton selaku wali kota Malang periode 2013-2018. Uang tersebut diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang. 

Atas perbuatannya, para anggota DPRD Kota Malang itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono. Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement