REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk memutuskan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Mahkamah Agung (MA) menunggu putusan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilandasi oleh UU MK No.24/2003.
"Sebelumnya kami tanyakan Pak Hatta Ali (Ketua MA), gugatan PKPU ini secara prinsip MA menunggu putusan JD di MK. Supaya putusan MK dan MA tidak tolak belakang," ungkap Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (4/9).
Landasan hukum untuk itu, kata Suhadi, adalah Pasal 53 UU MK No. 24/2003. Pada pasal tersebut dikatakan, MK memberitahukan kepada MA, ada uji materi suatu UU terhadap UUD dalam tempo paling lama tujuh hari kerja terhitung mulai UU itu didaftarkan.
Ia melanjutkan, Pasal 55 pada UU yang sama menyebutkan, jika perkara uji materi di MA yang UU-nya sedang diuji materi di MK, maka proses uji materi di MA wajib untuk dihentikan sementara sampai ada putusan dari uji materi di MK.
"Nah, itulah dasarnya MA belum memeriksa perkara itu. Kalau belum semua putusan judicial review di MK yang menyangkut UU itu. Sampai sekarang belum semuanya diputus oleh MK. Di situlah yang ditunggu oleh MA," terangnya.
Baca juga: KPU Tegaskan Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye
Suhadi menuturkan, pada dasarnya, jangan sampai putusan MK dan MA saling bertolak belakang. Karena andai kata MA memutuskan mengabulkan, dan MK menyatakan itu bertentangan dengan UU, maka putusan MA jadi tidak ada artinya lagi. Itu semua termasuk juga PKPU yang digugat ke MA.
"Itu dasarnya. Jadi, UU PMK itu. Jadi, tidak bisa dipaksakan kalau judicial review di MK belum putus," tambah Suhadi.
Sebelumnya, MA diminta untuk memprioritaskan percepatan keputusan perkara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pemerintah sepakat untuk meminta agar tahapan pemilu tidak terhambat.
"Sudah ada kesepakatan dari perbincangan yang cukup panjang tadi, pada akhirnya semua pihak akan meminta kepada MA untuk melakukan percepatan keputusan, apakah keputusan KPU pada PKPU itu ditolak atau dibenarkan," jelas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto usai melakukan rapat koordinasi dengan penyelenggara pemilu di kantornya, Selasa (4/9).
Menurut Wiranto, kunci dari permasalahan yang kini tengah berkembang di masyarakat adalah keputusan MA tersebut. Ia mengatakan, saat ini sudah banyak spekulasi yang muncul di masyarakat yang berimplikasi pada stabilitas politik nasional.
"Kuncinya tatkala MA telah memutuskan PKPU itu dibenarkan atau ditolak. Finalisasi di situ, langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu pada keputusan itu," tutur Wiranto.
Baca juga: Mengapa Deddy Mizwar Jadi Jubir Jokowi-Ma'ruf?