REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengimbau partai politik segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus dugaan korupsi. Amali menyatakan agar pemerintahan Kota Malang tetap berjalan menyusul penetapan tersangka terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amali mengatakan dengan ada PAW, maka tidak terjadi kekosongan. “Jadi tidak vakum sehingga pihak eksekutif, pemerintah kota tetap bisa rapat dengan DPRD kota Malang," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Menurut Amali, dengan kondisi DPRD Kota Malang sekarang ini, keberlangsungan pemerintahan Kota Malang terancam. Sebab, dalam pengambilan keputusan seperti anggaran membutuhkan persetujuan legislatif.
"Pembahasan prioritas bisa dijalankan. Pembahasan-pembahasan seperti sekarang ini, itu menjadi stuck," ujar Amali.
Politikus Partai Golkar tersebut juga menilai pergantian antarwaktu lebih baik dibandingkan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan diskresi. Amali khawatir, diskresi justru bakal menimbulkan permasalahan pada masa mendatang.
"Yang kaitan dengan diskresi saya belum melihat aturannya. Saya khawatir kalau sekda yang diperintahkan untuk menyusun raperda misalnya, raperda ini kan tetal harus disahkan di DPRD. Jadi itu yang akan menjadi kesulitan," ujar Amali.
Menurut Amali, parpol dalam mengisi proses pergantian antarwaktu juga tidak terlalu sulit. Ia menganggap pergantian antarwaktu juga bisa berlangsung dengan cepat.
“Saya memperkirakan paling seminggu prosesnya, kemudian sudah ada pelantikan anggota DPRD yang baru sesuai dengan tupoksinya," kata Amali.
Pecat dan PAW
Terdakwa wali kota nonaktif Malang Mochamad Anton (tengah). (Antara)
Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan segera memecat kader partai yang terlibat kasus korupsi. Tidak hanya itu, ia mengatakan, PDIP juga segera melakukan PAW terhadap anggota yang tersangkut kasus korupsi itu.
Hasto mengklaim, hanya PDIP yang berani memberikan sanksi pemecatan terhadap kader yang terlibat korupsi. Dia mengatakan, hal ini dilakukan agar kasus hukum yang tengah dilakukan tidak menghambat jalannya pemerintahan di daerah.
"Secepatnya kami lakukan bahkan hari ini karena kami berkonsentrasi agar pemerintah di daerah bisa berjalan," katanya di Posko Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Rumah Cemara, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/9).
Sebelumnya, KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan suap terkait APBD perubahan 2015 terhadap anggota DPRD Kota Malang bertambah. KPK menetapkan tambahan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
KPK juga sudah terlebih dahulu telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dari para tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anggota DPRD dari PDIP.
Jumlah seluruh anggota DPRD Kota Malang sebanyak 45 orang. Akibatnya kini, jumlah anggota DPRD Kota Malang hanya tersisa empat orang.
KPK menduga mereka menerima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Anton selaku wali kota Malang periode 2013-2017. Uang tersebut diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.