Rabu 05 Sep 2018 03:10 WIB

Agung Laksono Minta Golkar tak Masukkan Caleg Bekas Koruptor

Agung meminta KPU mencoret caleg dari Golkar yang berasal dari mantan napi korupsi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Ketua Dewan Pakar Partai Golongan Karya (Golkar) Agung Laksono di Kantor DPD Golkar Kabupaten Bogor, Senin (2/7).
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Ketua Dewan Pakar Partai Golongan Karya (Golkar) Agung Laksono di Kantor DPD Golkar Kabupaten Bogor, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta Dewan Pimpinan Partai Golkar tetap konsisten dengan tidak memasukkan calon anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi. Hal itu disampaikan Agung usai rapat pleno Dewan Pakar Partai Golkar, Selasa (4/9).

"DPP Partai Golkar harus tetap konsisten untuk tidak memasukkan caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (4/9).

Menurutnya, DPP Partai Golkar harus mendukung langkah-langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap upaya mewujudkan parlemen baru yang bersih dan berwibawa. Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) Partai Golkar.

"Ini demi menjaga wibawa dan kehormatan Partai Golkar di tengah-tengah masyarakat dan bangsa," kata Agung.

Agung juga meminta kepada KPU agar mencoret caleg dari Golkar jika ada caleg berasal dari mantan napi korupsi yang lolos.

"Kalaupun itu terjadi kami minta ke KPU sikap kita konsisten untuk mencoret nama itu.

Itu kebijakan Partai Golkar sehingga yang di Aceh dan Jateng sudah mundur," ujar Agung.

Sebelumnya, Komisioner KPU llham Saputra mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran (SE) kepada semua jajaran KPU daerah terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, kota dan calon anggota DPD pada 31 Agustus 2018. SE tersebut meminta KPU daerah untuk melakukan penundaan terhadap putusan Bawaslu beserta jajarannya yang meloloskan mantan koruptor sebagai bakal caleg Pemilu 2019.

SE memiliki empat poin informasi. Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota merujuk kepada aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2017 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kedua, pencalonan anggota DPD merujuk kepada aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu tentang mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal caleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Kedua PKPU tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keempat, meminta KPU daerah untuk menunda putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg. Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement