Kamis 06 Sep 2018 22:14 WIB

Aturan Dana Kampanye di UU Pemilu Digugat ke MK

Batas pemberian dana kampanye dinilai tidak diatur di UU Pemilu.

[ilustrasi] Massa simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sebuah kampanye terbuka.
[ilustrasi] Massa simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sebuah kampanye terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi pasal 326 UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji terkait dengan aturan dana kampanye.

"Ketiadaan pengaturan batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden berpotensi melahirkan penyumbang yang tidak diketahui asal-usulnya atau fiktif," ujar salah satu pemohon Abda Khair Mufti, di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/9).

Pemohon berpendapat, penyumbang yang memberikan dana kampanye langsung kepada capres atau cawapres atau melalui perantara partai politik justru dapat melahirkan penyelenggaraan pemilu yang tidak sehat. Pengaturan dana kampanye juga dimaksudkan untuk transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu, serta sebagai cerminan nilai-nilai demokratis penyelenggaraan pemilu yang luber, jurdil.

"Ada penyumbang atau pasangan calon yang kemudian menggunakan seluruh kekayaannya untuk memenangkan pemilu," kata Abda.

Dana kampanye yang tidak terbatas tersebut, dikhawatirkan digunakan untuk mempengaruhi pemilih guna memenangkan pemilu dengan segala cara. Termasuk di antaranya, kemungkinan adanya praktik jual beli suara.

Karena itu, pemohon menilai tidak diatur batasan pemberian dana untuk kampanye yang berasal dari simpatisan atau pasangan calon maupun partai politik, telah melanggar asas jujur dan adil, serta menjadi tidak berkepastian hukum atas terselenggara pemilu yang luber dan jurdil. Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal 326 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perorangan mencakup pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh melebihi Rp 80 miliar maupun yang berasal dari kelompok tidak boleh melebihi Rp 850 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement