Kamis 06 Sep 2018 21:33 WIB

BKN Benarkan Telah Blokir Data 2.357 PNS Korup

Pemecatan PNS korup merupakan tanggung jawab kementerian.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan per Kamis (6/9) ini, telah memblokir 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi narapidana kasus korupsi. Sayangnya meski diblokir, gaji ribuan PNS tersebut masih mengalir sebelum yang bersangkutan di berhentikan secara tidak hormat.

"Iya, untuk gaji masih jalan terus sebelum ada SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK)," ungkap Karo Humas BKN Mohammad Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (6/9) malam.

Kendati begitu, pihaknya mengaku tidak memiliki data apakah 2.357 PNS semuanya termasuk pelaku primer atau bukan. Namun dia memastikan, total 2.357 PNS yang menjadi narapidana kasus korupsi tersebut kasusnya telah inkrah.

"BKN tidak punya datanya. Yang penting PNS tipikor (kasusnya sudah) inkrah," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK), Febri Diansyah meminta agar 2.357 PNS koruptor tersebut segera diberhentikan secara tidak hormat.

"Jadi, sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," ujarnya.

Adapun pemecatan terhadap PNS koruptor merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing dalam kapasitasnya sebagai PPK. Hal itu, kata Febri, untuk mencegah kerugian negara yang lebih bes

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement