REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru honorer Kategori Dua (K2) termasuk pada penerima formasi khusus dalam seleksi CPNS tahun 2018. Namun menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, semua peserta CPNS harus tetap mengikuti tes dan memenuhi syarat batas usia yang ditentukan yaitu 35 tahun.
"Jadi meskipun itu guru honorer K2, tapi kalau usianya di atas 35 tahun, bakal otomatis ditolak oleh sistem," kata Bima usai konferensi pers di hotel Bidakara Jakarta, Kamis (6/9).
Bima mengatakan, selama ini pihaknya telah menyeleksi guru-guru honorer K2 yang dinilai memenuhi syarat. Setidaknya kata dia, ada sekitar 13 ribu guru honorer K2 yang bisa mengikuti tes CPNS. "Ada sekitar 13 ribuan yang bisa mengikuti tes seleksi CPNS tahun ini," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua (K2) Titi Purbaningsih menilai keputusan tersebut tidak adil bagi guru honorer K2. Hal itu karena saat ini sekitar 80 persen guru honorer K2 berusia lebih dari 35 tahun. Otomatis banyak dari guru honorer K2 yang tidak bisa ikut seleksi dan diangkat menjadi PNS.
"Ini artinya, negara tidak memberi keadilan bagi kami yang telah berpuluh-puluh tahun mencerdaskan anak bangsa," kata Titi kepada Republika.co.id
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dibuka pada 19 September 2018. Pendaftaran dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal sscn.bkn.go.id.
"Jadi pendaftaran CPNS dibuka tanggal 19 September. Jadi calon pendaftar bisa mempersiapkan dalam dua pekan ini," ungkap kepala BKN Bima Haria Wibisana di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (6/9).
Meski demikian, menurut Bima, pendaftaran CPNS juga terancam mundur menjadi 20 September dari jadwal awal 19 September 2018, jika hingga Jumat (7/9) formasi CPNS untuk 25 daerah belum rampung.