REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kemdiknas akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur segala detil mengenai penerimaan siswa baru. Di dalam peraturan tersebut salah satunya akan diatur mengenai masa orientasi siswa baru atau yang biasa disebut Ospek atau Masa Orientasi Siswa (MOS).
"Pada intinya dalam MOS atau Ospek mohon dilakukan dengan tatacara yang tidak menimbulkan kekerasan" kata Sekjen Kemdiknas, Dodi Nandika, di sela-sela dialog pendidikan bertema Pendidikan Berkarakter.
Selain itu, Permendiknas yang berlaku dari tingkat usia dini sampai perguruan tinggi tersebut juga akan mengatur mengenai pemungutan uang saat pendaftaran siswa baru. “Surat edarannya sedang kami buat dan akan segera dikirim ke setiap daerah karena musim pendaftaran siswa baru sudah mulai,” ujarnya.