REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Kepala Kopertis Wilayah I Sumatera Utara-Aceh Prof Nawawiy Lubis mengatakan, pihaknya tidak berwenang menutup perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki izin atau izinnya
kadaluarsa.
"Kita hanya dapat memperingatkan kepada PTS (perguruan tinggi swasta) yang tidak memiliki izin agar tidak lagi menerima mahasiswa baru atau melakukan proses perkuliahan, sementara soal menutupnya bukan wewenang kita tetapi pihak kepolisian," katanya di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan, saat ini sedikitnya ada tiga PTS di Sumut dan tiga lainnya di Aceh tercatat ilegal, yakni AJW Medan, UGMM di kawasan Padang Bulan dan FKIP Tapanuli Selatan. Kemudian, PN Aceh, USM Aceh dan P di Jalan Zainul Arifin Medan.
"Kelas jauh juga tidak dibenarkan lagi. Kepada masyarakat agar melaporkan keberadaan lembaga pendidikan tinggi swasta yang dicurigai melakukan proses pembelajaran secara ilegal," katanya.
Ia mengatakan, meski tidak memiliki kewenangan menutup PTS yang belum terdaftar, namun dalam amanat UU dinyatakan bagi PTS yang tidak melakukan prosedur pembelajaran dengan benar dapat ditindak dan itu melalui jalur hukum.
Ia juga berharap calon mahasiswa lebih berhati-hati memilih perguruan tinggi. Calon mahasiswa dianjurkan memilih PTS
yang memiliki izin. "Untuk menghindari praktik penipuan, masyarakat diharapkan memilih PTS yang punya izin atau bisa juga menghubungi Kopertis I Sumut-NAD untuk mendapatkan informasi atau bisa juga dilihat melalui website resmi Kopertis I Sumut-NAD," katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga berharap pengelola PTS agar melaporkan statusnya atau membuat laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) setiap semester ke Kopertis.
"Jika hal tersebut tak dilakukan, kami akan melaporkan PTS tersebut ke Dirjen Dikti Kemendiknas untuk meninjau status program studi atau fakultasnya. Tindakan atau sanksi yakni izin program studinya akan dicabut," katanya.