Rabu 10 Aug 2011 18:56 WIB

KPK Serius Tindak Oknum Kepsek dan Guru Penyeleweng Dana BOS dan Pungli

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
Ilustrasi: Dana Bos
Ilustrasi: Dana Bos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan serius untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang menyelewengkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan melakukan pungutan liar. KPK akan menggandeng Kementerian Pendidikan Nasional dan Bank Dunia untuk membuat kemudahan akses laporan masyarakat terhadap dua bentuk penyimpangan tersebut.

“Ya kita akan memaksimalkan kerjasama dengan Kemendiknas dan Bank Dunia,” kata Wakil Ketua KPK Bidanmg Pencegahan, M Jasin saat dihubungi Republika,Rabu (10/8).

Jasin mengatakan,  dalam kerjasama itu juga akan dilakukan perbaikan sistem penggunaan dana BOS di seluruh Indonesia sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi. KPK tidak akan main-main dengan para pelanggarnya. Bagi yang melanggar, KPK akan memproses berdasarkan undang-undang.

Sebelumnya, Jasin mengatakan KPK  akan membentuk tim untuk menindak oknum kepala sekolah dan guru yang masih melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid yang merupakan korupsi. “Kita terus memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi  praktik pungutan liar di sekolah,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (3/8).

Setiap sekolah terutama negeri sudah mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk kegiatan belajar dan mengajar. Sehingga, Jasin curiga oknum yang melakukan pungutan liar dengan alasan untuk kegiatan operasional sekolah yang tidak tercukupi oleh dana BOS telah melakukan penyelewengan dana BOS itu sendiri. “Oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar diduga menyelewengkan dana BOS,” kata Jasin.

KPK mengincar oknum yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12  Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Gratifikasi itu tidak hanya penyelenggara negara tetapi pegawai negeri juga, besar atau kecil pungutan tapi kalau pegawai negeri terima uang di luar gaji yang berhubungan dengan pekerjaannya adalah suap dan korupsi,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement