REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelarangan penggunaan jilbab yang dilakukan sekolah internasional di Cirebon terus mendapat kecaman. Pengamat pendidikan, Arif Rahman, mengatakan kebijakan sekolah Geeta International School melarang penggunaan jilbab merupakan tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
"Menjalankan keyakinan sesuai dengan yang diakui negara telah dijamin dalam Undang-Undang dan Pancasila," jelas Arif, Selasa (23/1). Jadi apabila ada sekolah yang melarang siswi Muslimnya menggunakan jilbab selama status sekolah terbuka untuk umum, maka sekolah itu telah melanggar Pancasila dan Undang-Undang.
Menurutnya, sekolah di Indonesia diwajibkan memberi ruang bagi mereka yang memiliki keyakinan berbeda. Itu termasuk keyakinan dalam beribadah.
Sisdiknas telah mengatur kewenangan menjalan keyakinan tersebut. "Jadi, tidak ada alasan sekolah untuk tidak mentaatinya," ucapnya.
Larangan siswi menggunakan jilbab di sekolah Geeta International School ini telah menuai beberapa kecaman dari pemerintah daerah. Kecaman datang dari Sultan Kasepuhan Cirebon, Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat. "Saya sebagai Sultan Sepuh tidak mengizinkan ada sekolah di Cirebon yang melarang pemakaian jilbab," tutur Sultan dalam pernyataannya kepada wartawan.